Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandum Terhadap Perubahan Perda Nomor 8

by -106 views
Paripurna Pandangan Umum DPRD Batam. Foto Simak Kepri
Paripurna Pandangan Umum DPRD Batam. Foto Simak Kepri

Batam, (MetroKepri) – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna tetang penyampaian pandangan umum (Pandum) Fraksi terhadap usulan Walikota Batam terhadap Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016 – 2021, Senin (11/03/2019).

Dalam paripurna tersebut, pada umumnya seluruh Faksi DPRD Kota Batam menyambut baik rencana perubahan perda nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam yang diusulkan oleh Walikota Batam, Rudi SE dalam Rapat Paripurna sebelumnya.

Perubahan RPJMD dirasa perlu dilakukan mengingat situasi iklim ekonomi Kota Batam yang selalu berpluktusi atau berubah ubah. Hal itu sangat berdampak pada pelaksanaan pembangunan Kota Batam yang tertuang dalam RPJMD Kota Batam.

Berikut pandangan umum fraksi terkait rencana perobahan RPJMD tesebut, pada umumnya seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap rencana dilakukannya perobahan terhadap RPJMD Kota Batam, selanjutnya perlu dilakukan pembahasan mendalam item per item RPJMD tersebut dalam rapat peripurna selanjutnya.

Fraksi yang setuju atas rencana perubahan RPJMD tersebut yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Amanat Nasional dan Fraksi Kebangsaan Nasional.

Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan Mesrawati Tampubolon menyampaikan, bahwa setiap daerah diwajibkan memiliki perencanaan pembangunan sebagai program kerja kepala daerah dalam menjalankan visi dan misinya di daerahnya.

Program kerja tersebut dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan daerah, baik itu yang bersifat rencana pembangunan jangka panjang maupun rancangan pembangunan jangka menengah.

“Kita ketahui bersama bahwa dokumen rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah selama 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakahirnya jabatan kepala daerah,” paprnya.

Dokumen RPJMD merupakan penjabaran visi misi dan program kepala daerah yang berpedoman kepada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) serta memperhatikan RPJMD Provinsi maupun nasional.

“Dalam menjalankan rencana pembangunan daerah apabila dirasa ada perobahan pembangunan daerah memang diperkenankan untuk melakukan perobahan prioritas pembangunan sesuai dengan evaluasi dan perkembangan yang terjadi didaerah sebagaimana yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini,” ujar Mesrawati.

Lebih jauh Mesrawati mengatakan, pada prinsipnya fraksinya menyambut baik atas rencana pembahasan perda nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam.

“Menelaah dan mencermati apa yang disampaikan Walikota pada sidang sebelumnya, terkait rencana perubahan RPJMD terhadap prioritas pembangunan dalam jangka 5 tahun ini. Walikota Batam menyampaikan salah satu faktor dilakukan perubahan RPJMD menyusul terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi Kota Batam, dan ekonomi Kepri tahun 2016 dan 2017 yaitu pada tahun 2016 hanya tumbuh dikisaran 5,43 persen untuk pertumbuhan ekonomi Batam dan 4,77 persen untuk Provinsi Kepulauan Riau.

“Pada tahun 2017 semakin melemah pada kisaran 2,19 persen untuk Kota Batam dan 2.01 persen untuk Provinsi Kepulauan Riau. Kami menyadari dan sependapat dengan hal tersebut, dengan lambatnya pertumbuhan perekonomian pasti berdampak pada beberapa sektor di Kota Batam. Dari hal tersebut sangat wajar Pemerintah Kota Batam akan melakukan perobahan RPJMD Kota Batam,” ucapnya.

Dengan melambatnya perekonomian di tahun 2016 dan 2017 tidak perlu kawatir. Berdasarkan data dari pertumbuhan perekonomian daerah Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan kenaikan sebesar 4.47 persen pada triwulan pertama meningkat menjadi 4,51 persen pada triwulan kedua tahun 2018. Artinya pada tahun 2018 pertumbuhan ekonomi sudah mulai meningkat.

Mesrawati juga mengatakan, peningkatan ekonomi tersebut merupakan kerja keras kita bersama baik pemerintah daerah Kota Batam maupun DPRD Kota Batam yang merupakan institusi yang menjalankan roda pemerintahan daerah.

Fraksi Partai Demokrat juga menyinggung persoalan lahan, kesehatan, pendidikan dan peningkatan SDM yang tidak kalah penting. Dimana menurutnya Kota Batam belum bebas dari buta aksara, sebagai dampak dari banyaknya anak anak putus sekolah. Data yang diperoleh, bahwa Batam masih ada 1 persen dari penduduk Kota Batam yang buta aksara. Untuk itu pemerintah daerah perlu memikirkan bagaimana menanggulangi agar tidak terjadi putus sekolah. (JIHAN)

Sumber : Simak Kepri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.