Batam, (MetroKepri) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mendapat persetujuan untuk dibahas pada tingkat panitia khusus (pansus) DPRD Kota Batam, Kamis (7/4/2022).
Sembilan Fraksi DPRD Kota Batam, seluruhnya menyatakan setuju terhadap usulan Ranperda yang diinisiasi oleh Wali Kota Batam.
Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah menyampaikan penjelasannya terkait Ranperda tersebut yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
“Kami sepakat, karena ini akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan-aturan terbaru dari pemerintah pusat,” ucap Dominggus.
Sebelumnya, Wali Kota Batam telah berpandangan, perubahan kebijakan Pemerintah Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan dampak cukup besar di berbagai peraturan perundang-undangan termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Kota Batam menilai perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah baik dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Dengan penyusunan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem yang efektif, efisien, transparan dan akuntabilitas. (Rosjihan Halid)
Sumber: Tribunbatam.id