Fraksi DPRD Setujui Ranperda LPPL Kepri

by -236 views
by
Paripurna DPRD Kepri. Foto Ian
Paripurna DPRD Kepri. Foto Ian

Tanjungpinang, (MK) – Semua Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi PKS dan PPP serta Fraksi Kebangkitan Nasional menyetujui pembentukan rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Kepri.

Hal itu juga disampaikan masing – masing Fraksi DPRD Kepri dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Dompak Tanjungpinang, Senin (13/4).

Dalam paripurna tersebut, Fraksi Demokrat menyampaikan, lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Kepri perlu dibentuk.

“Lembaga penyiaran publik lokal dimaksud ingin merangkai pulau – pulau yang berada di wilayah Kepri,” ujar anggota Fraksi Demokrat, Surya Makmur Nasution.

Surya menambahkan, Fraksi Demokrat juga ingin LPPL Kepri ini harus disatukan dan dari referensi yang dipelajari adalah murni.

“Tujuan pembentukan lembaga penyiaran publik ini adalah sebagai payung hukum televisi milik Kepri,” ucapnya.

Sementara, Fraksi Hanura menyampaikan, ranperda lembaga penyiaran publik lokal tersebut untuk mendorong motivasi masyarakat.

“Sebagaimana dimaksud pasal 2 LPPL Kepri berbadan hukum netral. Terkait iklan, kami akan membahasnya. Iklan yang dapat berpenghasilan dan jangan sampai mengabaikan LPP lokal ini,” ucap juru bicara Fraksi Hanura.

Fraksi Hanura menyampaikan, pendirian LPP kokal ini juga tidak lepas dari non teknis dan teknis.

“Meski KSCTV sudah dapat izin sementara, kami juga akan membentuk tim yang betugas untuk mengawasi. Provinsi Kepri harus bisa dan LPP lokal harus bisa diterapkan serta kami Fraksi Hanura dapat menerima dan menyetujui LPP lokal ini,” ucapnya.

Pada paripurna itu juga, Fraksi PKS dan PPP menyampaikan pandangannya tentang ranperda penyiaran publik lokal tersebut.

“Mengingat wilayah Provinsi Kepulauan Riau berbatasan dengan Malaysia dan Singapura. Maka, kami menilai kehadiran lembaga penyiaran publik lokal ini sangat bermanfaat dan harus segera dibentuk,” paparnya.

Selain itu, LPP lokal ini juga harus dibentuk di kabupaten kota se – Provinsi Kepri.

“Kami (Fraksi PKS dan PPP) menilai, sesungguhnya siaran lokal dimana isinya wajib ada perlindungan hukum, dan mencerdaskan bangsa. Ada beberapa asas transparansi, akan tetapi ada satu asas yang penting yaitu asas nilai agama,” ujarnya. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.