Tanjungpinang, (MetroKepri) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 di Ruang Balairung Wan Seri Beni, Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Senin (23/10/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Marlin Agustina, serta sejumlah Kepala Perangkat dan Wakil dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat Paripurna ini memiliki agenda utama, yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 oleh Gubernur Kepulauan Riau kepada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.
“Setelah diterima oleh DPRD, rancangan ini akan dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib,” ujar Jumaga.
Setelah penyampaian tersebut, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wakil Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam menyusun rencana anggaran daerah untuk tahun mendatang.
Sebelum ditutup, Pimpinan Rapat, Jumaga Nadeak menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua tamu undangan yang telah hadir dan mengikuti rapat paripurna ini hingga selesai. (Ian)