Tanjungpinang, (MK) – Gugatan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut dua Soerya Respationo – Ansar Ahmad terkait dugaan perlanggaran pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Kepri, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (22/1) petang.
Gugatan dengan nomor perkara 115/PHP.Gub – XIV/ 2016 yang diajukan pihak paslon nomor urut dua Soerya – Ansar, semua ditolak MK.
“Semua point – point dalam gugatan Paslon Soerya – Ansar ditolak MK,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Said Sirajuddin kepada metrokepri.co.id melalui telepon selulernya.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka KPU Provinsi Kepri akan melaksanakan rapat pleno penetapan pemenang paslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 9 Desember 2015 kemarin.
“Sabtu (23/1) besok, kita akan melaksanakan penetapan pemenang paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Gedung Asrama Haji Tanjungpinang,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)