Tanjungpinang (MK) – Seorang oknum pegawai negeri di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), BT (25) dilaporkan ke Polres Tanjungpinang, pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
Oknum itu dilaporkan lantaran tega menghajar isterinya sendiri, yakni YN (25) hingga babak belur di kos – kosan Dendang Ria Jalan Ir Sutami Tanjungpinang.
Perbuatan yang tak pantas ditiru tersebut, menyebabkan korban YN mengalami luka dibagian pelipis mata, memar dibagian paha, tangan dan hidung korban.
Pengakuan korban YN, kejadian tersebut berawal adanya keributan kecil antara YN dengan BT.
“Awalnya kami ribut kecil. Saat itu dia (BT) lagi tidur dan saya bangunkan, kemudian saya bertanya, apa jadi mau ngantar saya. Kemudian dia (BT) bangun dan langsung tonjok saya serta memukul kaki, dan hidung saya,” ucap YN, Jumat (26/6).
Kekerasan itu, kata YN, sudah sering dialaminya dan yang paling parah baru pertama kali ini terjadi.
“Saat dipukul, saya tidak melawan dan setelah kejadian itu kami sudah tidak serumah lagi,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan BT ke Polres Tanjungpinang pada Sabtu 13 Juni 2015 sekitar Pukul 20.00 WIB.
Sesuai dengan laporan nomor POL : STPL/ 275/ K/ VI/ 2015/ Kepri/ SPK – Res Tpi.
Perbuatan terlapor itu juga, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 44 UU RI no 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan mengatakan, terlapor tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut akan dipanggil hari ini (Jumat).
“BT sedang dipanggil dan mau diperiksa hari ini juga,” ucapnya.
Terpisah, Humas Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan membenarkan jika BT tersebut adalah oknum pegawai Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri.
“Sejauh ini kami belum tau dan belum menerima surat dari pihak kepolisian atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan BT tersebut. Mungkin suratnya langsung ditujukan ke Kepala Kantor Kemenkumham Kepri,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)