Tanjungpinang, (MK) – Seorang pengusaha di Kota Tanjungpinang, Hengky Suryawan dan Notaris Sudi SH dituding melakukan tindakan konspirasi jahat terhadap Haryadi alias Acok.
Acok menuding dugaan konspirasi jahat itu, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat serta penggunaan surat palsu dalam kasus penjualan lahan seluas 72,2 hektar di Kampung Purwo Asri dan Bangun Rejo Km 18 Bintan Timur yang disinyalir abal – abal.
Akan hal itu, Acok merasa dirugikan atas dugaan konspirasi jahat yang dilakukan Notaris Sudi SH dan Hengky tersebut.
Acok mengatakan, kesepakatan jual beli yang dilakukan pada April 2011 lalu, surat asli kepemilikan hak atas lahan seluas 72,2 H itu, tidak kunjung serahkan kepadanya.
“Langkah persuasif sering kita tempuh untuk mendapatkan keabsahan surat lahan tersebut, namun upaya itu tidak direspon dengan baik oleh saudara Hengky dan Sudi SH selaku Notaris yang dipercaya saat itu,” ucap Acok kemarin.
Selang empat tahun, kata Acok, setelah kesepakatan jual beli kedua belah pihak baru surat lahan yang diklaim milik Hengky Suryawan itu diserahkan kepadanya.
“Atas surat itu, saya melakukan check fisik lahan dan ke kelurahan untuk mendapatkan informasi terkait kebenaran dan keaslian surat yang diserahkan oleh saudara Hengky tersebut,” katanya.
Namun, tanbahnya, saat dikonfirmasi kepada pihak kelurahan dan warga sekitar membantah pernah mengeluarkan surat bukti kepemilikan lahan seperti surat yang diserahkan Hengky kepadanya.
Tidak sampai disitu, Acok juga telah melakukan upaya uji lab dan minta pendapat dan analisa beberapa ahli untuk mendapat pembuktian keaslian surat lahan tersebut.
“Saya sudah bayar kontan lahan itu seharga Rp20.000 per meternya dengan jumlah total Rp14,4.30 miliar (Empat belas koma empat koma tiga puluh miliar) sesuai kesepakatan,” katanya.
Dia mengatakan, Sudi SH selaku pihak notaris yang dikuasakan mengurus semua administrasi mengaku kepada dirinya jika lahan itu tidak bermasalah.
“Kata Sudi kepada saya, lahan itu tidak bermasalah. Hanya karena sudah terlalu lama dibiarkan, ada beberapa lokasi yang dikelola masyarakat sekitar untuk berkebun,” ucap Acok menirukan bahasa yang diucapkan notaris Sudi.
Sebagai pihak dan badan yang ditunjuk negara dibidang kenotarisan, ucapan Sudi SH yang memberikan kepastian bahwa lahan milik Hengky tidak bermasalah sehingga menjadi modal Acok untuk melakukan pembayaran.
“Kita menyayangkan langkah yang diambil penyidik dengan tidak melakukan penahanan terhadap Hengky yang mana pasal yang dikenakan adalah Pasal 372, 378 dan 263 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” ujarnya.
Ditambahkan Acok, Sudi SH disinyalir memiliki peranan yang cukup besar dalam dugaan konspirasi jahat tersebut, pasalnya jauh sebelum kesepakatan jual beli dilakukan, Sudi sudah mengetahui lahan dan suratnya bermasalah.
“Saya berharap penyidik dapat memanggil dan memeriksa Sudi SH dalam perkara ini, karena dia lah yang awalnya memberikan jaminan kepada saya bahwa lahan itu tidak bermasalah dan mutlak milik Hengky, dia (Sudi) berperan dan bekerjasama dengan Hengky untuk menipu saya,” imbuhnya. (ALPIAN TANJUNG)