Ikan Ekspor Harus Kantongi Sertifikat Layak Konsumsi

by -218 views
by
Kepala LPPMHP DKP Kepri, Abdul Khalik (1)
Kepala LPPMHP DKP Kepri, Abdul Khalik (1)

Tanjungpinang, (MK) – Kepala Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Abdul Khalik menyatakan, ikan segar yang hendak diekspor dari kabupaten kota se – Kepri harus mengantongi sertifikat layak konsumsi.

“Perusahaan atau perorangan yang mau mengekspor hasil perikanannya, harus mengurus sertifikat layak konsumsi di LPPMHP,” kata Abdul kepada media ini, Senin (20/4) di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, maksud dari pengurusan sertifikat itu juga, agar ikan yang diekspor keluar negeri tersebut layak dikonsumsi oleh manusia.

“Kalau antar daerah tidak perlu mengurus sertifikat. Tapi, kami tetap meninjau ikan tersebut di lapangan,” ucapnya.

Hal ini juga, tambahnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 36 a tahun 2011 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis DKP Provinsi Kepri.

“Bahkan, sudah ada beberapa perusahaan perikanan yang mengurus sertifikat layak konsumsi ini di kabupaten kota se – Kepri,” katanya.

Selain itu, Abdul juga menjelaskan, untuk ekspor ikan tersebut ada syarat – syarat yang harus diurus oleh perusahaan perikanan maupun perorangan.

“Syarat – syaratnya, seperti perusahaan perikanan tersebut memiliki surat keterangan asal, surat izin muat, dan sertifikat layak konsumsi,” paparnya.

Ia mengutarakan, sertifikat layak konsumsi ini juga dikeluarkan oleh LPPMHP DKP Kepri. Hal ini juga termasuk kabupaten kota se Kepri.

“Sedangkan, untuk pengecek ikan itu di labor LPPMHP, kita dapat melihat dari fisik. Sementara, waktu pengecekan ikan tersebut di LPPMHP paling lama dalam sekitar dua jam.

“karena sampel ikan itu kita cek secara fisik,” katanya.

Abdul menyampaikan, LPPMHP DKP Kepri ini juga dibentuk semenjak pembentukan Provinsi Kepri. Selain itu, berdasarkan Pergub Kepri terbaru, laboraturium ini adalah pendegelasian kewenangan kepada lembaga inpeksi dan sertifikati dalam penerbitan sertifikat kesehatan ikan.

“Lembaga sertifikasi ini juga sebagai lembaga infeksi. Infeksi yang dimaksud merupakan pengambilan sertifikat layak konsumsi yang akan diekspor perikanan keluar negeri. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.