Tanjungpinang, (MK) – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendukung program Menteri Hukum dan HAM terkait pemberantasan narkoba diinternalnya.
“Sesuai arahan dari bapak Menteri, siapapun dari internal kita yang terlibat menyalahgunakan narkoba, kita akan pecat. Kami juga mempersilahkan pihak yang berwajib untuk menangkap dan memprosesnya secara hukum,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Gunawan Kusuma Subrata kepada MetroKepri.co.id, Jumat (22/4).
Pihaknya juga membantu dan bekerjasama dengan Bea Cukai untuk memberantas narkoba.
“Kami merasa punya data perlintasan. Kami tidak berhak memeriksa. Maka Bea Cukai yang memeriksa barang, kami berikan data perlintasan, jadi kami saling koordinasi,” paparnya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang juga mempunyai tim pengawasan orang asing (Pora).
“Tim itu merupakan tim gabungan antara pihak kami, TNI/ Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, Pengadilan. Tim ini berguna untuk saling tukar menukar informasi,” katanya. (RUDI PRASTIO)