Tanjungpinang, (MK) – Informasi terkait tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepri yang akan dilaksanakan serentak pada Desember 2015 mendatang, tidak semua masyarakat mengetahuinya. Akan hal itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam akan membangun kesepakatan bersama.
“Kami mendorong penyelenggara pemilu untuk membuka akses informasi terkait pelaksanaan tahapan pilkada serentak Desember 2015. Kami juga menginisiasi agar dibangun kesepakatan bersama antara organisasi profesi jurnalis, Komisi Informasi Publik Daerah Kepri dan penyelenggara pemilu,” ujar Ketua AJI Batam, M. Zuhri, Jumat (10/4).
Kesepakatan itu juga, kata dia, bertujuan agar informasi terkait penyelenggaraan pesta demokrasi dibuka seluas – luasnya kepada jurnalis.
“Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini, kami (AJI Batam) akan mengunjungi Komisi Informasi Publik Daerah (KPID) Kepri, Kantor KPU Kepri dan Bawaslu Kepri untuk membahas rencana tersebut,” katanya.
Ia berharap, agar pihak penyelenggara pemilu dan KPID Kepri menyetujui kesepakatan tersebut untuk kepentingan masyarakat.
“Ini momentum yang tepat, membangun komitmen bersama untuk mengawal pilkada yang diharapkan masyarakat agar melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas, profesional, memiliki integritas dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ucapnya.
Selain itu, pilkada serentak di Kepri diselenggarakan di Bintan, Batam, Karimun, Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas. Bahkan, pada saat yang sama juga diselenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
“Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan momentum yang penting. Oleh karena itu, salah satu elemen yang penting dalam mewujudkan proses demokrasi yakni jurnalis,” katanya.
Menurut Zuhri, berita politik karya para jurnalis yang dipublikasi di media massa dibutuhkan masyarakat, termasuk pengurus partai politik. Informasi itu juga akan menambah wawasan masyarakat.
Ia menambahkan, informasi terkait penyelenggaraan pilkada akan tersumbat bila penyelenggara pilkada dan juga pemerintah menutup diri dari jurnalis.
“Penyelenggara pilkada dan pemerintah harus membuka diri kepada jurnalis sehingga proses pilkada diketahui masyarakat. Selain itu, jurnalis seharusnya dijadikan mitra untuk membantu mereka menyebarkan informasi terkait pilkada,” paparnya.
Ia mengatakan, informasi yang diperoleh masyarakat bisa salah apabila jurnalis salah menulis berita. Jurnalis dilarang memaksa opininya menjadi berita dengan menggunakan nama pengamat politik, penyenggara pilkada dan pejabat di pemerintahan.
“Baru – baru ini, tersiar kabar berita politik yang disajikan di media massa tertentu yang menggunakan nama pengamat politik di Kepri, padahal pengamat politik itu tidak pernah diwawancarai. Penggiringan opini jurnalis dan pembajakan nama narasumber seperti itu haram dilakukan jurnalis,” katanya.
Selain permasalahan itu, tambahnya, penyelenggara pilkada juga mengeluhkan berita yang disajikan jurnalis.
“Mungkin karena jurnalis salah memahami informasi yang disampaikan narasumber atau belum memahami aturan pilkada. Maka, perlu dibuat pelatihan jurnalisme pemilu sehingga bersinergi, tidak terjadi kesalahan,” ucapnya.
Akan hal itu, KPU Kepri dan Bawaslu Kepri menyambut baik rencana AJI Batam. Komisioner KPU Kepri, Arison mengatakan, peranan jurnalis dalam menyukseskan pilkada sangat besar.
“KPU Kepri juga memiliki program yang berhubungan dengan media massa dan Komisi Informasi Publik,” ucapnya.
Program itu, kata dia, berhubungan dengan iklan pengumuman dan kampanye peserta pilkada di media massa.
“Kami sepakat dan perlu dibuat nota kesepahaman dengan AJI Batam. Kami juga sepakat agar informasi pilkada terbuka,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan mengatakan, jurnalis membantu dalam pengawasan pilkada. Bawaslu Kepri juga menginginkan penyelenggaraan pilkada dilakukan secara transparan.
“Kami sepakat agar dilaksanakan MoU itu. Karena informasi pilkada itu penting diketahui masyarakat,” ucapnya. (NP)