Jaksa Tuntut Mantan Kadis ESDM Kepri Selama 14 Tahun Penjara

by -291 views
Sidang Terdakwa Atas Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit Secara Virtual
Sidang Terdakwa Atas Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit Secara Virtual

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Terdakwa atas kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Kabupaten Bintan, Dr Amjon M.PD (50) dituntut selama 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis (18/02/2021).

Selain hukuman pidana penjara, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019 ini juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp500 juta subsidair 5 bulan penjara, karena dianggap merugikan negara lebih dari Rp32,5 miliar atas hilangnya potensi pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengerukan biji bauksit yang dilakukan oleh para terdakwa lainnya.

Bersama terdakwa Amjon, JPU juga menuntut 11 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, termasuk Drs. Azman Taufik (60) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepri selama 13 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda Rp500 juta subsidair 5 bulan penjara, karena juga dianggap hal yang sama merugikan negara Rp32,5 miliar lebih.

Dalam perkara ini juga melibatkan 10 orang terdakwa sebagai pelaku usaha tambang bauksit, yakni Wahyu Budi Wiyono (46) Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa, terdakwa Harry E Malonda (66) Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan dan terdakwa Sugeng (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat.

Terdakwa Eddy Rasmadi (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses, terdakwa M. Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, terdakwa Jalil (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi.

Kemudian terdakwa Junedi (46) Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri, terdakwa M. Adrian Alami (41) Kepala Cabang Persero PT. Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang, terdakwa Arif Rate dan Bobby Stya Kifana, juga merupakan Perseroan dan Perseroan Komanditer.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Guntur Kurniawan SH MH dengan didampingi 4 majelis hakim lainnya ini digelar secara virtual sesuai dengan protokol kesehatan. Dimana para terdakwa berada dalam Rutan Kelas II Tanjungpinang.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU Dody Emil Gazali SH MH membacakan pengembalian kerugian negara dari Ferdy Johanes Rp7.590.000.000 untuk terdakwa Hari Malonda dan Sugeng serta Jalil.

Kemudian terdakwa Boby kembalikan Rp279 juta lebih dan terdakwa Junaidi Rp165 juta, sehingga total pengembalian kerugian Rp8.030.000.000.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan satu persatu tuntutan untuk terdakwa dan dimulai dari Boby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono.

Keduanya dituntut selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti (UP) kerugian negara Rp8 miliar lebih, jika tak mampu mengembalikan UP, maka hukumannya ditambah 4 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa Arif Rate, JPU menyatakan perbuatan terdakwa merugikan negara Rp2,3 miliar lebih menuntut terdakwa agar dihukum selama 7 tahun 6 bulan ditambah denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara dan UP Rp2,3 miliar subsidair 3 tahun 9 bulan penjara.

Kemudian terdakwa M Acmad dituntut selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,3 miliar lebih, jika tak mampu bayar dalam tempo 1 bulan setelah perkara dinyatakan incraht, hukumanya ditambah 3 tahun 9 bulan penjara.

Terdakwa Harry E Malunda dan Sugeng dituntut merugikan negara Rp13 miliar lebih, jaksa menuntut Harry E Malunda, Ir Sugeng selama 7 tahun 6 bulan penjara, plus denda Rp500 juta subsidair 5 bulan penjara serta kewajiban pengembalian UP Rp7,5 miliar lebih subsidair 3 tahun 9 bulan.

Selanjutanya, terdakwa Eddy Rasmadi dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan penjara serta UP sebesar Rp1,7 miliar lebih atau hukumannya ditambah jika tak kembalikan UP tersebut selama 3 tahun 9 bulan penjara.

Berikutnya terdakwa Jalil dituntut selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsidair 4 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp878 juta lebih dan diwajibkan mengembalikan UP Rp878 juta subsidair 3 tahun 3 bulan.

Kemudian terdakwa M Adrian Alamin dituntut selama 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp613 juta lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan UP Rp613 juta subsidair 2 tahun 9 bulan.

Pembacaan tuntutan terakhir dilakukan oleh JPU terhadap terdakwa Junaidi dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsidair 4 bulan penjara karena dianggap merugikan negara Rp1 miliar lebih. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan UP Rp1 miliar, subsidair 3 tahun 9 bulan.

JPU menilai masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 2 jo pasal 18 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Koripsi, jo pasal 55 KUHP.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa maupun penasehat hukum untuk mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang, Rabu (24/02/2021) dan Kamis (25/02/2021) di gedung Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang baru yang terletak di kawasan Kilometer Jalan Raya Senggarang. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.