Bintan, (MetroKepri) – Seorang laki-laki berinisial H (33) warga Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara, diduga melakukan penipuan terhadap delapan orang korban.
Para korban dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan dengan membayar sejumlah uang kepada pelaku. Namun janji pelaku H tidak terbukti, sehingga korban melaporkan pelaku dan akhirnya ditangkap personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Jumat (12/7/2024).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi, membenarkan bahwa personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah menangkap tersangka H yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban.
“Iya benar, personel unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka H karena diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban,” papar Kapolsek Bintan Utara, Minggu (14/7/2024).
Kapolsek menjelaskan penangkapan terhadap tersangka H berdasarkan laporan dari beberapa orang korban yang merasa ditipu oleh tersangka H.
“Sampai saat ini, baru delapan orang korban merasa ditipu oleh tersangka H (33), yang mana tersangka menjanjikan bisa memasukan korban bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang,” ujar AKP Monang.
Dari delapan orang korban, kata Kapolsek, jumlah kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga dua juta tiga ratus ribu rupiah.
“Korban yang pertama kali adalah seorang perempuan yang bernama AMN tetangga tersangka yang mengalami kerugian 2 juta rupiah, selanjutnya Y juga mengalami kerugian 1 juta rupiah,” ucap AKP Monang.
Kronologis Penipuan yang dilakukan tersangka, berawal dari 3 Juni 2024, tersangka H mendatangi seorang perempuan di warung korban yang juga merupakan tetangga tersangka, yang mana korban perempuan tersebut memiliki seorang anak perempuan yang belum bekerja.
Setelah bertemu, tersangka mengatakan bisa memasukan anak korban bekerja di perusahaan di Lobam dengan jalur belakang dengan syarat membayar sebesar 2 juta rupiah kepadanya dan bekerja paling lambat pada tanggal 1 Juli 2024.
Mendengar penjelasan tersangka, korban merasa tertarik sehingga mau menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah dan fotocopy KTP serta kartu keluarga sebagai persyaratan yang diminta tersangka.
“Tersangka juga menyuruh korban untuk memberitahukan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya, kemudian anak korban AMN memberitahukan kepada temannya yang bernama Y dan saudara Y juga tertarik akan tipu muslihat H sehingga Y menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah,” katanya.
Kapolsek mengutarakan, saat korban Y menyerahkan uang, tersangka H menyuruh korban Y untuk mencari 3 orang lagi agar masuk kerjanya bersama-sama di 1 Juli 2024. Mendengar penjelasan tersangka, korban Y mencari teman-temannya yang mau bekerja di Lobam melalui jalur belakang yaitu melalui H dengan membayar sejumlah uang. Akan tetapi, korban Y hanya bisa membawa 2 orang temannya saja.
“Dari 2 orang korban yang dibawa Y, masing-masing menyerahkan uang sebesar dua juta tiga ratus ribu rupiah dan satu juta delapan ratus ribu rupiah,” ujar AKP Monang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan telah habis dipergunakan untuk keperluannya.
“Untuk saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara. Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ucap Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat yang merasa ditipu oleh tersangka H agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara, dan jangan mudah percaya dengan orang yang dapat menjanjikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang. (*)
Editor: Ian