Jelang Pilkada, Pemda Dilarang Mutasi Pejabat

by -236 views
by
MenPANRB Yuddy
MenPANRB Yuddy

Tanjungpinang, (MK) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Yuddy Chrisnandi menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak melakukan rotasi atau mutasi pejabat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena, hal itu akan membuat situasi menjadi ricuh.

“Saya tekankan agar hal itu tidak dilakukan. Kan Pilkada hanya tinggal dua bulan lagi, tepatnya 9 Desember 2015. Pimpinan daerah, terutama yang akan menggelar Pilkada tidak perlu melakukan mutasi atau rotasi dulu,” papar Yuddy di Cibodas, Sabtu (03/10).

Hal itu juga, disampaikan MenPANRB ini saat menanggapi pemberitaan sejumlah media massa yang mengangkat permasalahan rotasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah daerah menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

“Seharusnya tidak dilakukan, karena akan menciptakan suasana yang tidak kondusif menjelang pilkada,” ujarnya.

Menurut Guru Besar Universitas Nasional Jakarta ini, tindakan tersebut tidak wajar. Semestinya, sambung Yuddy, pejabat daerah mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif menjelang pilkada.

“Bukannya membuat kebijakan – kebijakan yang kontroversial atau menimbulkan polemik, termasuk masalah rotasi,” ucapnya.

Yuddy kembali menekankan, pentingnya netralitas ASN dalam menyambut pemilihan umum yang akan dilakukan secara serentak di Indonesia.

Bahkan Menteri PANRB menyampaikan, pihaknya sudah berkomitmen bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberikan sanksi tegas bagi setiap PNS yang melanggar netralitas.

Diingatkannya, Jumat (02/10) lalau, sudah ada MoU antara Menteri PANRB, Mendagri, KASN, BKN dengan Bawaslu yang intinya memberikan penegasan untuk memberikan sanksi bagi setiap ASN atau PNS yang tidak mengindahkan UU No. 5 tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2014.

“Intinya mewajibkan kepada PNS untuk bersikap netral, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah dan tidak boleh mempengaruhi,” katanya.

Setiap pelanggaran terhadap larangan ini, akan dikenakan sanksi sedang sampai berat, yaitu kenaikan gaji ditunda, kenaikan pangkat ditunda, promosi jabatan ditunda. Berat yaitu pangkatnya diturunkan atau diberhentikan secara hormat dan tidak hormat. “Tidak ada ringan lagi,” ucapnya. (HUMAS MENPANRB/ AFRIZAL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.