Tanjungpinang, (MK) – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, mengaku belum menerima putusan atas terdakwa dr Tajri yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
“Kita belum menerima salinan putusan atas terdakwa Tajri dari MA,” ucap salah satu Tim JPU yang menangani perkara terdakwa dr Tajri, Novriandi kepada media ini, Kamis (20/8).
Dia menegaskan, kalau putusan MA tersebut menolak kasasi terdakwa Tajri, tentu pihaknya akan melakukan eksekusi.
“Kalau memang ditolak dan sudah menerima putusannya, tentu kita akan eksekusi dan menahan terdakwa Tajri,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dr Tajri selaku terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat – alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas yang sebelumnya divonis Pengadilan Tinggi Riau selama empat tahun penjara dan didenda sebesar Rp200 juta belum lama ini. Putusan yang dikutip media ini dari website Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia, tercatat perkara dengan nomor register 2370 K/ PID.SUS/ 2014 dan dikirim oleh Pengadilan Tanjungpinang.
Serta nomor surat pengantar W4.U2/ 281/ HN.04.07/ IV/ 2014 dengan jenis permohonan kasasi perkara PID.SUS tentang klasifikasi korupsi (Tipikor) dengan tanggal masuk yakni 31 Desember 2014 dan tanggal distribusi pada 21 Mai 2015.
Dalam putusan tim yudisial Hakim P1, MS Lume SH, Hakim P2 Hakim P2 Krisna Harahap, dan Hakim P3 Artidjo Alkostar pada 30 Juli 2015 lalu menolak permohonan kasasi atas terdakwa dr Tajri. Pada website itu juga, belum dicantumkan jadwal pengiriman putusan kepada pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)