Jumaga Apresiasi Pemprov Kepri Berhasil Pertahankan Predikat WTP

by -216 views
by
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Saat Tandatangani Penyerahan WTP
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Saat Tandatangani Penyerahan WTP
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Saat Tandatangani Penyerahan WTP
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Saat Tandatangani Penyerahan WTP

Tanjungpinang, (MK) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tujuh kali berturut – turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK ini disampaikan kepada Pemprov Kepri melalui rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD, Selasa (30/5/2017).

Dikesempatan itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengucapkan selamat atas keberhasilan Pemprov Kepri mempertahankan opini tersebut.

“Keberhasilan ini, merupakan usaha bersama antara DPRD dan Pemprov Kepri. Kami mengapresiasi keberhasilan ini. Kami berharap, agar prestasi ini dapat diteruskan,” ujar Jumaga.

Namun demikian, kata Jumaga, pemberian predikat WTP ini bukan berarti tidak ada penyelewengan. Untuk itu, DPRD akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Berdasarkan peraturan yang ada, LHP ini akan kita pelajari dan tindaklanjuti. Aturan memberikan batasan waktu dua minggu untuk membahas ini,” ucap Jumaga.

Ia juga meminta Pemprov Kepri untuk kooperatif jika nantinya panitia khusus membutuhkan konfirmasi dan informasi data.

Senada dengan Jumaga, Wakil Ketua BPK, Prof Dr. Bahrullah Akbar MBA,CMPM memastikan opini WTP tidak menjamin bahwa pada entitas yang bersangkutan tidak ada korupsi. Sebab pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi.

“Akan tetapi, jika dalam pemeriksaan awal ditemukan ketidakpatuhan atau ketidakpatutan baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan, BPK wajib menindaklanjuti,” papar Bahrullah.

Dia mengutarakan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menjawab pertanyaan BPK selambat – lambatnya 60 hari kerja.

Setiap tahun, kata Bahrullah, BPK memeriksa 87 laporan keuangan pemerintah pusat dan 540 laporan keuangan pemerintah daerah. Untuk sistem pelaporannya, Pemda harus menggunakan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

“Laporan berbasis akrual ini akan memotret dan mengungkap kecukupan dan kewajaran laporan keuangan dari pemerintah daerah secara utuh,” katanya.

Ditempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan predikat WTP ini bukanlah tujuan utama Pemerintah Provinsi Kepri. Melainkan sebagai alat kontrol pemerintahan.

“Tujuan kita adalah bagaimana mencapai kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kepri,” ujar Nurdin.

Selama dua tahun, kata Nurdin, Pemprov Kepri sudah menerapkan sistem keuangan daerah berbasis akrual. Pemprov juga telah menjalankan sistem pengendalian berjenjang, meningkatkan SDM keuangan, pengembangan sistem dan memberikan jawaban terhadap catatan BPK. (Red/ Pet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.