Bintan Akan Beri Santunan Kepada Warga Meninggal Dunia

by -335 views
by
Bupati Bintan Apri Sujadi Bersama Warga Yang Turut Berduka
Bupati Bintan Apri Sujadi Bersama Warga Yang Turut Berduka
Bupati Bintan Apri Sujadi Bersama Warga Yang Turut Berduka
Bupati Bintan Apri Sujadi Bersama Warga Yang Turut Berduka

Bintan, (MK) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan telah mengeluarkan kebijakan terkait bantuan sosial berupa dana duka bagi masyarakat yang tidak mampu yang terkena musibah meninggal dunia.

Bantuan sosial itu juga sesuai dengan SK Bupati Bintan No. 204/ III/ 2017 tanggal 6 Maret 2017, perihal penetapan dana bantuan sosial tidak terencana berupa uang duka bagi masyarakat tidak mampu yang terkena musibah meninggal dunia di Kabupaten Bintan tahun anggaran 2017.

“Saat ini, bantuan sosial tersebut sudah bisa diusulkan khususnya bagi penerima yang merupakan warga pra sejahtera yang memiliki SKTM dimana pembayarannya terhitung mulai dari tahun anggaran 1 Januari sampai 31 Desember 2017,” ujar Bupati Bintan H. Apri Sujadi S.Sos, saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Selasa (18/4/2017).

Apri mengutarakan program ini semata – mata untuk meringankan beban terhadap ahli waris yang ditinggal oleh sanak keluarganya yang meninggal dunia. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Bintan kepada masyarakat.

“Hal ini merupakan salah satu wujud perhatian dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Bintan terhadap masyarakat,” paparnya.

Diketahui juga, berdasarkan SK tersebut beberapa kriteria dana santunan tidak diberikan apabila masyarakat yang meninggal dunia diakibatkan secara langsung maupun tidak langsung dari :

  1. Bunuh diri atau usaha mencederai diri.
    2. Penggunaan narkotika, minuman keras dan sejenisnya.
    3. Ikut dalam kegiatan huru hara, tawuran dan sejenisnya.
    3. Terkena radiasi, kontaminasi dan radio aktif.
    4. Bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional.

    Adapun besaran santuan meninggal dunia kecelakaan maupun santunan meninggal dunia biasa dibagi atas beberapa kategori usia yaitu ;

    1. Usia 0 sd 5 tahun sebesar Rp 500.000,-
    2. Usia 6 sd 17 tahun sebesar Rp 750.000,-
    3. Usia diatas 17 tahun sebesar Rp 1.500.000,-

    Sedangkan persyaratan yang diperlukan antara lain :

    1. Fotocopy akte kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan.
    2. Surat keterangan kematian dari Kades/ Lurah.
    3. KTP asli dari orang meninggal/ surat keterangan domisili dari Lurah/ Kades diketahui oleh Camat setempat.
    4. Fotocopy kartu keluarga (KK) penerima santunan.
    5. Surat keterangan asli ahli waris dari Lurah/ Kades diketahui oleh Camat setempat.
    6. Surat laporan dari kepolisian atau surat keterangan dari rumah sakit bila meninggal dunia akibat kecelakaan.
    7. Bagi anak yang baru lahir, cukup surat keterangan lahir dari bidan dan fotocopy dari orang tua yang diketahui oleh Camat setempat.
    8. Warga Kabupaten Bintan yang meninggal dunia (Diluar wilayah Bintan) dapat melampiri surat keterangan Lurah/ Kades mengetahui Camat setempat. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.