Tanjungpinang, (MetroKepri) – Dalam rangka Operasi Yustisi dan Pengamanan Pilkada tahun 2020, Polres Tanjungpinang melaksanakan Kampanye Pakai Masker di halaman Mapolres Tanjungpinang jalan A.Yani km 5.
Kampanye “Pakai Masker” ini dilaksanakaan secara serentak guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang dengan menggandeng TNI dan stakholder serta tokoh masyarakat.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Tanjungpinang M.Iqbal kepada awak media usai pembagian masker ke pengguna jalan yang melintas, Kamis (10/09/2020).
“Sebanyak 25.000 masker kita bagikan hari ini ke masyarakat dan pengguna jalan,” ujarnya.
Iqbal menjelaskan, jika nantinya setelah pembagian masker serentak ini dilaksnakan, jika masih ada ditemukan tidak pakai masker akan dikenakan sanksi sesuai Perwako.
“Sampai saat ini saya belum dapat memberikan informasi terkait sanksi yang akan diberikan ke warga yang tidak pakai masker,” ujarnya.
“Pak Sekda juga belum infokan sampai hari ini seperti apa bunyi sanksinya,” tambahnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun oleh awak media ini, Perwako terkait Masker tinggal tunggu penandatanganan oleh Plt Walikota Tanjungpinang dan untuk sanksinya masih belum diketahui seperti apa. (*)
Penulis: Novendra