Kapolres Apresiasi Satres Narkoba Gagalkan Penyeludupan Sabu 8 Kg

by -103 views
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan saat menunjukkan bb narkotika jenis sabu seberat 8 kg saat konfrensi pers
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan saat menunjukkan bb narkotika jenis sabu seberat 8 kg saat konfrensi pers

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengapresiasi atas kinerja dan keberhasilan jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang yang berhasil mengungkap dan menggagalkan penyeludupan Sabu seberat 8 kg ke Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang juga menyampaikan keprihatinannya bahwa masih adanya peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaannya bahkan dalam jumlah yang relatif besar.

Untuk itu Polres Tanjungpinang akan terus melakukan pengungkapan agar dapat terus menekan peredaran gelap Narkotika.

“Narkoba yang jika disalahgunakan akan berdampak buruk bagi penggunanya serta melanggar hukum yang berlaku di negara Indonesia dan dapat dijerat dengan hukuman yang berat,” katanya, Kamis (20/02/2020).

“Mari bersama kita jauhi penyalahgunaan narkoba untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan bersih dari Narkoba,” imbau Kapolres.

Sebelumnya, jajaran Satres Narkoba berhasil mengungkap Tindak Pidana diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai lebih dari 8 (delapan) kilogram.

Pengungkapan ini dibeberkan saat Konferensi Pers di Polres Tanjungpinang yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Chrisman Panjaitan, siang.

Chrisman menjelaskan, Sabu seberat lebih dari 8 kilogram ini berhasil diamankan dalam 2 kasus berbeda yaitu, dari tersangka AR (33) pria beralamat di jalan Depati Amir Kota Pangkal Pinang.

Berawal dari informasi yang diterima jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang pada hari Minggu (09/02/2020) melalui pihak Lion Parcel bahwa ada paket mencurigakan yang diduga Narkotika dan anggota langsung menuju kantor Lion Parcel di km 9 Tanjungpinang.

Kemudian, Paket berupa 2 buah kardus tersebut dibuka dan ditemukan di salah satu kardus tepatnya di bawah tumpukan makanan ringan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan alamat penerima kiriman di jalan Fatmawati, Gabek gang Gabus Kota Pangkal Pinang.

Selanjutnya kata Chrisman, pada hari Rabu (12/02/2020) tim dari Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berkordinasi dengan pihak Lion Parcel Kota Pangkal Pinang melakukan ‘Control Delivery’ dan ‘Undercover’ yang kemudian mengantar paket tersebut hingga ke alamat dan diterima tersangka AR dan langsung dilakukan penangkapan.

“Adapun berat kotor barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut 1.500 gram atau 1,5 kg,” ungkapnya.

Kedua, lanjut Chrisman, dari tersangka RDW (27) pria, beralamat di Kota Batam.

Ia menjelaskan, berawal dari informasi yang diterima jajaran Satres Narkoba pada Kamis (13/02/2020) adanya kapal speed yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Batam.

Tim langsung menuju lokasi yaitu di Plantar II Tanjungpinang dan mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang hendak dibawa ke Batam.

“Tim pun melakukan Control Delivery dari barang bukti tersebut hingga ke Batam dan melihat seorang laki-laki sedang memasukkan sebuah karung besar ke dalam mobil,” ujarnya.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga ke jalan Botania Batam. Setelah tiba di sebuah rumah, Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang berinisial RDW dan penggeledahan yang ditemukan 7 (tujuh) paket besar diduga narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai 7.000 (tujuh ribu) gram atau 7 kg.

“Saat itu, juga ditemukan alat hisap sabu dan timbangan. RDW memperoleh barang bukti tersebut dari temannya berinisial FT yang saat ini menjadi DPO,” sebutnya.

Sementara, total hasil penangkapan keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 8,5 kg. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku diancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3,” pungkas AKP Chrisman. (*)

Penulis: Novendra/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.