Kasi Pidum Beberkan Dugaan Penipuan Lolita

by -386 views
by
Kajari Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi didampingi Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan. Foto ALPIAN TANJUNG
Kajari Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi didampingi Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Ricky Setiawan SH membeberkan beberapa kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Lolita sebelum perkara makelar kasus (Markus) pidana narkotika atas terdakwa Edi alias Apeng dan terdakwa Ani Lai alias Ana terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang belum lama ini.

“Sebelum Lolita dijemput Polisi, saya sedang mengantri jadwal sidang atas terdakwa Ani Lai alias Ana di PN Tanjungpinang. Ketika itu, Ani menghampiri saya dan duduk di sebalah kanan saya,” ucap Ricky kepada sejumlah wartawan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (26/10).

Kemudian, kata dia, Ani Lai memohon sambil menangis agar hukumannya diringankan. Karena, dia (Ani Lai) juga telah memberikan uang sama seperti Edi alias Apeng yang memberi sejumlah uang kepada Lolita untuk diberikan kepadanya.

“Hal ini terungkap setelah terdakwa Edi diputus majelis hakim selama sembilan tahun penjara. Ani Lai memohon kepada saya, kalau dia (Ani Lai) sudah urus dengan si Lolita. Katanya, pacar si Lolita itu, yakni Bobby teman sekolah saya. Sementara, saya sama sekali tidak kenal dengan Lolita dan si Bobby itu,” paparnya.

Akan hal itu, Ricky meminta Ani Lai untuk memanggil Lolita untuk datang ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Setelah Lolita datang, saya tarik dia (Lolita) dan menanyakan apa kenal dengan saya. Saat itu Lolita bilang tidak kenal. Saya langsung marah kepadanya karena sudah mencemari nama baik saya. Saat itu juga saya panggil polisi untuk menangkapnya,” ujar Ricky.

Meski demikian, hingga saat ini, Ricky belum melaporkan Lolita secara resmi ke Polres Tanjungpinang dan dengan alasan pertimbangan dari instansinya.

“Secara pribadi saya bersedia melaporkan Lolita. Karena saya jaksa dan ada pimpinan, maka saya harus minta persetujuan pimpinan saya,” ucapnya.

Dalam perkara ini, kata dia, Lolita akan dilaporkan oleh pihak keluarga Edi alias Apeng. Karena, Lolita janji kalau Edi hanya dituntut selama dua tahun dan divonis dua tahun.

“Selain itu, informasi Lolita mentransfer uang ke nomor rekening isteri saya, itu tidak benar,” katanya.

Sementara, dalam perkara dugaan penipuan lainnya, Lolita mengaku kepada korbannya bekerja di BPR, dan disitu dia diduga melakukan penipuan. Bahkan, Lolita juga ada kasus di Polsek Bukit Bestari dengan perkara yang sama yakni Pasal 378 tentang penipuan.

“Dari data dan berkas yang kami peroleh, profil dia (Lolita) itu adalah memang penipuan. Oleh karena itu, kita benar – benar mengungkap kasus ini,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.