Kejari Tanjungpinang Setor Rp2,8 Miliar ke Kas Negara

by -223 views
by
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi.(metrokepri.co.id/Ian)

Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, menyetorkan uang penghasilan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp2,8 miliar ke kas negara. Uang itu juga, berasal dari pendapatan hasil dinas kejaksaan selama dua bulan terakhir.

“Dana PNPB ini diperoleh sejak Januari dan Februari tahun 2015 dan berasal dari empat sumber,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi, dalam acara silaturahmi bersama wartawan di salah satu rumah makan di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (4/3).

Ia menambahkan, dana itu juga termasuk dari uang pengganti perkara pidana khusus sebesar Rp2.508.127.671,79.

“Uang sebesar Rp2.508.127.671,79 ini juga, berasal dari tiga tersangka dan tiga kasus korupsi pada tahun lalu,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, dana lain yang disetorkan pihaknya berasal dari dana tilang, verstek, dan denda perkara pidana khusus yang berhasil dibukukan sebesar Rp136.220.000.

“Sedangkan, biaya perkara tilang, pidana umum, dan pidana khusus yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp622.000. Kemudian, uang sitaan hasil korupsi perkara pidana yang disetor ke kas negara sebesar Rp83.930.600. Serta, uang sitaan rampasan perkara pidana umum sebesar Rp3.802.000,” paparnya.

Sehingga, tambahnya, total keseluruhan pendapatan hasil dinas kejaksaan yang disetor Kejari Tanjungpinang ke kas negara sebesar Rp2.823.363.743,79.

“Hal ini juga perlu kami sampaikan, agar masyarakat mengetahui kinerja kami dalam waktu dua bulan terakhir ini,” ucapnya.

Selain itu, Kejari Tanjungpinang juga memberikan penyuluhan dan penerangan hukum untuk menciptakan masyarakat sadar hukum. Seperti melakukan penyuluhan hukum kepada 1.500 siswa SMA N 2 Tanjungpinang.

Kemudian, Kejari Tanjungpinang telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi pejabat eselon I dan II di Inspektorat Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Hal itu dilakukan upaya pencegahan perbuatan pelanggaran hukum. (Ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.