
Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan enam tersangka atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan BBM jenis solar milik PT Pertamina Tanjunguban, Kabupaten Bintan.
Pelimpahan keenam tersangka dari Polres Bintan ini juga dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Jumat (4/8/2017).
“Benar, hari ini (Jumat) kita menerima berkas keenam tersangka,” papar Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Supardi SH.
Dia mengutarakan, keenam tersangka tersebut yakni FA sebagai mualim kapal tanker MT Trans Honor, AH honorer PT Surveyor Indonesia. Kemudian YU, DY, DE, AZ yang merupakan pekerja outsourcing di PT Pertamina Training And Consulting. DE dan AZ (berkas perkaranya terpisah).
“Sedangkan, untuk Nahkoda Kapal MT Trans Honor bernama Agus Hermawan sampai saat ini masih dinyatakan DPO,” ujar Supardi.
Sesuai dengan berkas perkara yang diterima, keenam tersangka memiliki peran masing – masing. Dugaan pencurian yang dilakukan tersangka ini berawal dari ide bersama sang nahkoda dan mualim MT Trans Honor yang merencanakan pencurian BBM tersebut.
Kemudian keduanya meminta bantuan kepada tersangka AH, petugas yang bisa membuka kran dan segel tempat penyimpanan (tanki) BBM.
“AH tidak bisa bekerja sendiri, kemudian ia bekerjasama dengan tersangka DY dan YU. Dua tersangka ini bertugas menyambung selang dari tangki Pertamina ke kapal,” ucapnya.
Dia mengutarakan, saat melakukan aksinya kedua tersangka yakni DY dan YU secara tidak sengaja bertemu dengan DE dan tersangka AZ.
”Tersangka DE dan AZ tidak mencegah aksi itu, namun kedua tersangka ikut membantu tersangka DY dab YU,” kata Supardi.
Supardi mengemukakan, aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka saat kapal milik Pertamina PT Sanga – Sanga membawa BBM dan tengah bersandar di dermaga untuk mengisi tanki penimbunan BBM yang berada di dermaga tersebut.
“Hal itu dimanfaatkan para tersangka untuk beraksi. Mereka menyambungkan selang dari Kapal Sanga – Sanga ke kapal MT Trans Honor. Setelah BBM yang dicuri sudah berada di kapal MT Trans Honor, kemudian kapal tersebut dibawa ke pelabuhan di Louksumawe, Provinsi Aceh. Kemudian, dari sana muatan dibongkar dan dibawa ke Belawan, lalu kemudian dijual ke masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatan para tersangka, masih kata Supardi, kerugian yang dialami pihak PT Pertamina ditafsir sekitar 159 ton BBM jenis solar atau senilai Rp1,1 miliar (Itu kalau dikalikan harga Rp7000 per liter).
“Dari para tersangka, mereka hanya menjual 50 ton saja. Namun saat dicek di lapangan, jumlah BBM yang diambil diperkirakan sebanyak 159 ton,” ucapnya.
Hingga saat ini, kata dia, belum ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak manajemen PT Pertamina dalam kasus ini.
“Beberapa pegawai Pertamina jadi saksi dalam kasus ini. Sejauh ini belum ada tampak keterlibatan mereka,” katanya.
Dikatakannya, dari pengakuan para tersangka, ini baru pertama kali dilakukan mereka. Sedangkan uang hasil penjualan BBM tersebut sudah sempat dibagikan ke masing – masing tersangka.
“Uang yang disita dalam kasus ini senilai Rp194 juta, sebagian lagi ada yang sudah digunakan. Soal uangnya mengalir kemana dan digunakan untuk apa saja, ini nantinya bisa lebih terang jika nahkodanya sudah tertangkap,” ucapnya.
Selain uang, kata dia, barang bukti lainnya seperti kapal, dokumen bukti transfer rekening di bank, dokumen BBM serta beberapa unit hp juga disita.
“Untuk barang bukti kapal diamankan di dermaga Pertamina Tanjunguban. Informasi yang kita terima, jika kapal tersebut sedang dalam proses pengajuan pinjam pakai,” katanya.
Berkas perkara para tersangka ini juga akan segera mungkin dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk disidangkan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian jo Pasal 374 tentang penggelapan jo Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Hingga saat ini para tersangka sudah dititipkan Rutan Tanjungpinang. (ALPIAN TANJUNG)