Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Kantor Camat

by -250 views
by

Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kantor Camat Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Dua tersangka dalam proyek yang menggunakan APBD tahun 2014 ini juga ditetapkan penyidik Kejari Tanjungpianang sejak 4 Desember 2015 kemarin.

“Dua tersangka yang kita tetapkan yakni AS selaku pihak kontraktor dan ZU selaku PPK proyek,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander di Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (10/12).

Dia mengutarakan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Camat Bukit Bestari ini juga, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp406 juta.

“Modus dugaan korupsi kasus ini, adanya uang muka dalam pembangunan tersebut, sehingga uang muka senilai Rp406 juta tersebut tidak dikembalikan,” ucapnya.

Tersangka AS selaku Direktur CV Pilar Dua Inti Perkasa dan tersangka ZU PPK pada proyek pembangunan kantor Camat Bukit Bestari ini juga belum ditahan.

“Kita masih menunggu berkas kedua tersangka lengkap,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.