Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU

by -310 views
by
Kajati Kepri bersama Kepala BPJS wilayah Sumbar, Riau, Kepri bersalaman
Kajati Kepri bersama Kepala BPJS wilayah Sumbar, Riau, Kepri bersalaman

Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumatera Barat (Sumbar) – Riau – Kepri menandatangani memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum dalam upaya penegakan hukum pelaksanaan Undang – Undang BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (22/4) di Kantor Kejati Kepri di Senggarang, Tanjungpinang.

“Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan sudah jelas diatur, bahwa pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya menjamin kesejahteraan pekerja,” kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar – Riau – Kepri, Didi Siswadi saat menandatangani MoU bersama Kajati Kepri, Sudung Situmorang dan disaksikan oleh para Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Deny Yusyulian dan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Sekupang, dan Kacab BPJS Ketenagakerjaan Nagoya Batam.

Dikatakannya, kerjasama MoU ini dalam rangka membantu penyelesaian administrasi yang tertunda atau tunggakan pembayaran iuran sejumlah perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Kepri. Serta mengatur tentang bantuan hukum yang diberikan Kejati kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

“Sebelumnya, setelah menjalani proses yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan mengalami kendala, maka kita akan serahkan kepada pihak Kejati Kepri,” ujarnya.

Dengan adanya MOU ini, ia mengharapkan seluruh pekerja di wilayah Kepri terlindungi untuk manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, yang meliputi program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun program Jaminan Kematian (JKM).

Ia mengatakan, kesepakatan kerjasama ini, jika terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk mengambil langkah hukum ke perusahaan tersebut.

“Apabila tidak diindahkan, maka kejaksaan dapat mengambil tindakan hukum, tentunya dengan mempertimbangkan berkas – berkas pelimpahan hukum dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah diberikan sebelumnya,” katanya.

Dalam waktu dekat, sesuai hasil pencatatan beberapa pengusaha, BPJS Ketenagakerjaan sudah  menyurati terkait tunggakan pembayaran iuran.

“Karena di Kepri, pengusaha yang menunggak jika dinominalkan lebih kurang sekitar Rp30 miliar,” ucapnya.

Terpisah Kajati Kepri, Sudung Situmorang mengatakan, Kejaksaan Tinggi Kepri tetap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati hanya sebagai lembaga hukum negara, karena merupakan bagian dari tugas sebagai pengacara negara.

“Kami akan terus melakukan komunikasi bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait kerjasama ini, karena selama ini BPJS Ketenagakerjaan mengalami kendala pada penunggakan di perusahaan di Kepri. Maka itu, kami membuat MoU untuk mendampingi hukumnya, karena ini menyangkut pemasukan negara,” katanya.

Dengan adanya MoU ini, Sudung Situmorang menghimbau kepada pengusaha untuk taat membayar iuran dan mendaftarkan karyawannya. Jangan sampai Kejati turun tangan menyelesaikan hal tersebut.

Namun sebelumnya, kata Sudung, mekanisme menindak pengusaha yang tidak membayar iuran dilakukan secara bertahap. Biasanya melalui pemberitahuan persuasive, setelah tidak diindahkan baru kejalur hukum.

“Kami tunggu dululah BPJS Ketenagakerjaan yang memproses pengusaha yang menunggak pembayaran iurannya, kalau memang tidak bisa baru dilimpahkan ke kami dan Kejati Kepri yang memanggil serta menindaknya setelah ada laporan dari BPJS Ketenagakerjaan. (AFRIZAL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.