Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menyita tiga unit rumah milik Effian, tersangka atas kasus dugaan korupsi sisa dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) Kabupaten Anambas sebesar Rp4,8 miliar lebih pada tahun 2011 lalu.
Tiga rumah tersangka Effian yang disita tersebut, dua diantaranya berada di Tanjungpinang dan satu di Kabupaten Natuna.
“Dua rumah terangka Effian yang disita di Tanjungpinang yakni satu di batu (KM) 9 dan satu di batu (KM) 10,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH di Kantor Kejati Kepri, Senin (6/7).
Selain menyita rumah tersangka, kata Yulianto, pihaknya juga berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp750 juta dari nilai kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar lebih atas kasus dugaan korupsi sisa dana PPID Kabupaten Natuna.
“Uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut, yakni Rp150 juta dari tersangka Welli Indra, dan Rp600 juta dari tersangka Surya Darma,” ucapnya.
Saat ini, tambah Yulianto, pihaknya telah melimpahkan keempat berkas tersangka atas perkara tindak pidana korupsi dana sisa PPID Kabupaten Natuna kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian.
“Kempat tersangka tersebut yakni Surya Darmna, Handa Rizki, Effian dan tersangka Welli Indra,” katanya.
Yulianto mengatakan, setelah tim selesai melakukan penelitian, kasus PPID tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
“Apakah ada pejabat atau yang lainnya terlibat dan terungkap dalam persidangan. Maka, saat sidang itu juga kita akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, pada pemeriksaan saksi – saksi dalam persidangan nanti, semua akan terungkap. Apa lagi sidangnya terbuka untuk umum. (ALPIAN TANJUNG)