Kejati Kepri Sita Uang Korupsi Tambang Bauksit Rp8,035 Miliar

by -782 views
Konferensi Pers Penyitaan Uang Korupsi Tambang Bauksit
Konferensi Pers Penyitaan Uang Korupsi Tambang Bauksit

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyita uang saksi korupsi IUP-OP tambang bauksit bos PT. Gunung Sion Ferdi Yohanes senilai Rp7,5 miliar. Sementara status Ferdi Yohanes hingga saat ini, masih sebagai saksi.

Penyitaan dilakukan Kejati Kepri di Bank BRI Cabang Tanjungpinang atas penyetoran yang dilakukan saksi Ferdi Yohanes ke Rekening Penampung RPL Kejati Kepri di bank tersebut, Rabu (17/03/2021).

Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono SH MH mengatakan, barang bukti uang senilai Rp8.035.000.000 dalam perkara dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit di Bank BRI Kantor Cabang Kota Tanjungpinang itu dilakukan atas penetapan Hakim PN Tanjungpinang.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri memberitahukan kepada publik, adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada tanggal 8 Maret 2021 tentang penyitaan dana senilai Rp7.590.778.904,” kata Hari saat press rilis didampingi Asintel Kejati Kepri, Agustian, Aspidsus, Wagiyo.

Hari melanjutkan, didasarkan pada fakta persidangan adanya aliran dana kasus korupsi IUP-OP tambang bauksit yang saat ini di sidang, kepada saksi Ferdi Yohanes pemilik PT. Gunung Sion.

“Selanjutnya, atas itikad baik yang bersangkutan, maka Ferdi Yohanes menitipkan sejumlah uang itu ke rekening RPL Kejati Kepri di BRI Tanjungpinang,” paparnya.

Selain dana dari Ferdi Yohanes, Hari juga menyebutkan beberapa pihak yang juga terungkap menerima sejumlah dana korupsi dari pengeluaran IUP-OP tambang bauksit itu, secara sukarela menyetor sejumlah uang atas kerugian negara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri.

“Terdakwa Junaidi sebesar Rp165 juta, terdakwa Bobby Satya Kifana senilai Rp279 juta,” ucapnya.

Oleh karena itu tentu JPU sebagaimana pada persidangan sebelumnya, barang bukti yang statusnya sudah ditetapkan untuk disita dalam tuntutan yang dimohonkan dalam perkara lain saat ini dilakukan penyitaan.

“Selanjutnya atas tuntutan dan barang bukti dari kasus korupsi ini, Kami masih menunggu putusan pengadilan nantinya,” jelasnya.

Sebelumnya, barang bukti uang Rp8,035 miliar ini tidak masuk dalam daftar barang bukti di dakwaan ke 12 terdakwa korupsi IUP-OP tambang bauksit yang disidik Kejati Kepri.

Namun dalam fakta persidangan terungkap, sejumlah saksi seperti Ferdi Yohanes yang merupakan bos PT. Gunung Sion, juga menerima dana penyewaan lahan hutan lindung yang diklaim sebagai miliknya dari sejumlah terdakwa senilai lebih dari Rp7,5 miliar.

Selain itu, ada juga sejumlah saksi yang juga mengaku menerima dana korupsi IUP-OP tambang bauksit itu dari terdakwa Junaidi dan Bobby Satya Kifana.

Sebelumnya, JPU dari Kejati Kepri telah menuntut 12 terdakwa korupsi IUP-OP tambang Bauksit dengan hukuman 5 sampai 14 tahun penjara.

Selain hukuman pokok, masing-masing terdakwa juga dituntut denda dan mengembalikan Uang Pengganti (UP) dari Rp32,4 miliar kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan.

JPU menilai ke 12 terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dalam pengeluaran IUP-OP tambang bauksit serta penambangan material bauksit di Bintan.

Ke 12 terdakwa lanjut Jaksa, terbukti melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KHUP dalam dakwaan Primer.

Adapun 12 terdakwa masing-masing dituntut:

1.Terdakwa Dr Amjon M.Pd (50) mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau 2018-2019. Dituntut 14 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara dan tanpa Uang Pengganti (UP).

2.Terdakwa Azman Taufik (60) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau. Dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp500 juta dan subsider 5 bulan kurungan dan tanpa Uang Pengganti (UP).

3.Terdakwa Wahyu Budi Wiyono (46) Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa. Dituntut 8,6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara Rp8,2 miliar. Jika tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman 4 tahun penjara dan 3 bulan kurungan.

4.Bobby Satya Kifana, ASN Pemko Tanjungpinang, merupakan Perseroan Komanditer (Komisaris) di CV Buana Sinar Khatulistiwa. Dituntut 8,6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara. Mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara Rp8,2 miliar. Jika tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman 4 tahun penjara dan 3 bulan kurungan.

5.Terdakwa Harry E Malonda (66), Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara dari yang dikorupsinya sebesar Rp7,1 miliar. Jika tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

6.Terdakwa Sugeng (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat. Dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara dari yang di korupsi Rp7,1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun dan 9 bulan kurungan penjara.

7.Terdakwa Eddy Rasmadi (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses, dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Jika tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

8.Terdakwa M.Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari. Dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Mengembalikan Uang pengganti dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp2,5 miliar. Jika tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan.

9.Terdakwa Jalil (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Terdakwa Djalil juga dituntut mengganti uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800 juta. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara dan 3 bulan kurungan penjara.

10.Terdakwa Junedi (46) Persero Komanditer CV Dwi Karya Mandiri dituntut dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

11.Terdakwa M. Adrian Alami (41) Kepala Cabang Persero PT. Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang dituntut dengan tuntutan 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara serta subsider 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang di korupsinya sebesar Rp613 juta. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

12.Terdakwa Arif Rate dituntut dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Mengembalikan Uang Pengganti (UP) dari keuntungan tambang ilegal dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun dan 9 bulan kurungan penjara.

Dari tuntutan JPU itu juga menyebutkan bahwa dari uang Rp7,5 Miliar yang disita dari saksi Ferdy Yohanes menjadi uang pengganti terdakwa Harry E Malonda dan terdakwa Sugeng sebesar Rp6,4 miliar dan terdakwa Jalil Rp348 juta. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.