Tanjungpinang, (MK) – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Yuliantgo SH menyebutkan, pemberkasan atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam sudah selesai.
“Saat ini, kami hanya menunggu hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus dugaan korupsi tersebut,” ujar Yulianto, Senin (6/7).
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan Direktur PT Arah Pemalang, M Zaini Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap pertama Kebun Raya Batam tersebut.
Dalam kasus itu, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar dari Rp21 miliar nilai kontrak proyek tersebut.
Selain Zaini, tim penyidik Kejati Kepri juga menetapkan One Indirasari sebagai tersangka. Indirasari merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Pekerjaan Umum yang menangani proyek tersebut dan menetapkan Direktur PT Asfri Putra Rora, Yusirwan sebagai tersangka. (ALPIAN TANJUNG)