Tanjungpinang, (MK) – Badan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kemavet) Provinisi Kepulauan Riau dengan melibatkan beberapa Dokter hewan, Ahli laboratorium, Dinas Kesehatan, Disperindag, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dan Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di rumah toko (Ruko) blok P nomor 10 di Bintan Centre KM 9 Tanjungpinang, pada Kamis (12/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam sidak tersebut, tim menemukan gudang tempat penyimpanan daging ayam yang diduga busuk (bangkai).
Kepala Laboratorium Kesmavet Provinsi Kepulauan Riau, Anadella menilai, gudang tempat penimpanan ayam ini tidak layak. Mestinya, gudang ini mempunyai sertifikasi enkafe.
“Untuk mendapatkan sertifikat enkafe itu, pemilik usaha harus mempunyai HO, mempunyai penanggungjawab Dokter hewan, dan beberapa syarat lainnya,” ucap Anadella disela – sela sidak di ruko tersebut.
Dia mengatakan, syarat – syarat lainnya tempat ini mesti memiliki saluran sanitasi yang bersih dan tidak boleh kotor, harus ada program pembasmi tikus dan terutama harus punya genset.
“Kalau listrik padam, produk – produk yang ada di gudang ini tetap segar (fresh). Harus dalam keadaan cool dan keep cool,” paparnya.
Sekarang ini, ungkap Anadella, pihaknya masih melakukan penyelidikan tentang adanya temuan daging ayam busuk tersebut.
“Bisa jadi bau busuk ini disebabkan oleh saluran yang tidak sehat dan bau busuk dari bangkai tikus yang ada di gudang ini,” ujarnya.
Jadi, kata dia, pihaknya mesti menyelidiki dulu temuan ini dan akan di uji di laboratorium (Lab) terhadap beberapa daging ayam yang dibawa untuk dijadikan sampel (contoh). Semua tergantung dari hasil uji laboratorium dan nantinya akan diserahkan ke Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian Peternakan, Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang.
Sementara, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, intinya mesti melakukan penyelidikan dahulu oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Kita lihat perkembangannya dan kita lakukan pembinaan yang jelas. Gudang penyimpanan daging ayam ini juga harus pindah. Karena, gudang ini tidak layak dan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Atas temuan ini juga, Lis menegaskan, apabila terbukti, pemilik usaha akan diberi sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku. ” Jadi, kita tunggu saja hasil dari laboratorium,” ucapnya.
Pantauan terakhir awak media di lapangan, gudang tersebut disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang dengan garis pembatas belum berijin. (Ian)