Komisi I DPRD Batam Inginkan Perusahan Tidak Salahi Aturan

by -50 views
Suasana Rapat di Komisi I DPRD Kota Batam. Foto Infokepri
Suasana Rapat di Komisi I DPRD Kota Batam. Foto Infokepri

Batam, (Metro Kepri) – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menyampaikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali turun ke lapangan meminta dokumen laporan, data BP Batam, PTSP dan perusahaan untuk melakukan kroschek terhadap perizinan masuknya limbah non B 3 ke Kota Batam.

“Kami menginginkan pihak perusahaan dapat menjalani usahanya tanpa menyalahi aturan dan pada prinsipnya kami akan selalu menjembatani supaya iklim investasi tetap terjaga, melaksanakan sesuai dengan Undang-Undang, kepastian hukum yang paling utama serta hal-hal lain yang dianggap perlu,” papar Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto saat memimpin RDP di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (9/7/2019).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, turut hadir Manager Operasional PT Ensun, Amir, Kasi PTSP BP Batam, Ali, Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna, Kasi Pengawas Lingkungan DLH Kota Batam, Winer dan Anggota Komisi I DPRD Kota Batam lainnya.

Dikesempatan itu juga, Budi Mardiyanto merasa kecewa dengan ketidakhadiran dari pihak Kemeterian Lingkungan Hidup.

Manager Operasional, PT Ensun, Amir mengatakan perusahaan mereka berdiri dari tahun 2017 awal, di bulan Januari dan beroperasi sejak awal bulan Agustus lalu. Investasi yang digelontorkan sekitar lebih kurang Rp50 miliar,- saat itu dan saat ini jumlah pekerja sekitar 1200 orang.

“Biaya yang kami keluarkan dalam operasional termasuk gaji karyawan kurang lebih Rp 5 miliar setiap bulan,” katanya.

Perusahaan beroperasi sesuai aturan, pihaknya mengikuti aturan pemerintah, dimana sebelumnya pihak investor melakukan konsultasi dengan pihak BP Batam, Kementrian terkait sehingga ijin yang diperoleh mereka sebagai legalitas dalam proses daur ulang.

Perusahaannya, kata dia mempunyai ISO strandar lingkungan, kesehatan kerja bahkan melakukan pelaporan secara rutin kepada DLH.

“Kami ingin kepastian hukum disini yang mana berdampak pada keresahan investor. Perusahan kita bergerak di bidang daur ulang, logam dan non logam. Kita memasukkan barang baik itu lokal maupun impor. Namun sampai saat ini pemasukan logam belum berjalan dengan baik sehingga untuk menjamin kondusifitas perusahaan melakukan kegiatan impor termasuk logam,” katanya.

Dari jenis barang yang masuk, pihaknya melakukan pemilahan hingga tidak ada lagi terdapat barang yang tidak terpakai/atau direekspor kembali, sehingga tidak terbuang ke tempat sampah yang ada di Batam.

Terkait sidak yang dilakukan DPRD Kota Batam, DLH Kota Batam, pihaknya bukan tidak mau menerima, sesuai SOP jika pimpinan tidak ada di tempat tidak dipernah atau mendapat akses meninjau dan ketika datang sidak waktunya saat pulang jam kantor. Untuk itu, sementara pihaknya tidak dapat menerima.

Sementara itu, Kasi PTSP BP Batam, Ali mengatakan bidang usaha yang diajukan PT Ensun itu adalah pengolahan barang bekas dari logam dan sisa barang logam, pengolahan barang bekas dari bukan logam dan sisa barang bukan logam.

Ijin investasi yang dilakukan PMA tersebut, sesuai Kepres No.44 Tahun 2016 bidang usaha itu diperbolehkan, Direktorat PTSP BP Batam hanya mengeluarkan ijin awal saja, selanjnutnya untuk pelakasaan teknis, produksi, dan lainnya, pengawasan dari instansi terkait lainnya.

Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Sumarna mengatakan barang yang dimasukkan PT Ensun ini limbah non B3, namun pihaknya mensyaratkan adanya rekomendasi dari instasi terkait dan PT Ensun dengan skema ijin impor memasukkan barang sementara. Sejauh ini barang yang dimasukkan perusahaan tersebut merupakan impor sementara.

Jika menurut Perka No.178 Tahun 2017, barang milik PT Ensun tidak memenuhi kententuan dari Perka tersebut, dan termasuk barang impor bukan baru yang mana harus sama dengan dengan fungsi awal, saat masuk/impor dan keluar/ekspor. Sementara ini sudah berbeda fungsi ketika hendak dibawa keluar.

“Dengan temuan tersebut, kami mengisyaratkan adanya rekomendasi dari instansi terkait (BP Batam) yang mengatur tentang hal itu,” katanya.

Kasi Pengawas Lingkungan DLH Kota Batam, Winer mengatakan terkait dengan PT Ensun menurut apa yang disampaikan/informasi yang diterima dengan melihat kondisi di lapangan apakah memang terbukti atau tidak sama. Dimana ada ketentuan dilarang memasukkan limbah B3 ke Indonesia,

“Ini yang harus sama-sama kita jaga. Untuk itu kita minta pihak perusahaan korporatif. Kalau tidak ada masalah, kan bisa sama – sama dapat mengetahuinya dimana kita dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mempunyai kewenangan mengawasi terhadap lingkungan,” ucapnya. (JIHAN)

Sumber : Infokepri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.