Komisi I Gelar RDPU Terkait LPM di Kecamatan Sagulung

by -18 views
Suasana RDPU Diruang Komisi I DPRD Kota Batam
Suasana RDPU Diruang Komisi I DPRD Kota Batam

Batam, (MetroKepri) – Komisi l DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait tugas pokok dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang ada di Kecamatan Sagulung Kota Batam, Selasa (4/5/2021).

Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi l DPRD Kota Batam tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi Anggota Komisi l Utusan Sarumaha, Muhamad Fahadli, Erikson.

Serta turut dihadiri oleh Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Sagulung, Lurah Sungai Pelunggut, Lurah Sei Binti, Lurah Sagulung Kota, Lurah Tembesi, Lurah Sei Lekop, Lurah Sei Langkai, serta Ketua LPM Kecamatan Sagulung.

Ketua LPM Sungai Lekop Herman mengatakan dalam rapat tersebut bahwa dalam hal yang bagian dari BKM bahwa sistem yang lama di BKM tersebut itu tidak ada pihaknya melihat.

“Sistim kami juga tidak melihat itu, nah jadi kalau bicara siapa yang senang siapa yang kreteria – kreteria, jadi saya dulu di JIPK jelas yang seperti kreteria itu jelas, dan rembuk warganya juga jelas,” ucap Herman.

Herman menyampaikan, kalau nanti kita sampaikan – sampaikan sampai ke bawah, dalam hal pokmas.

“Adakah RT, RW yang menandatangani rapat dalam bentuk pokmas. Jadi dalam temuan kami bahwa tidak ada itu. Akan tetapi kami tidak mau menuntut itu,” katanya.

Sementara itu Anggota Komisi l DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha mengatakan pihaknya mengingatkan semua pihak dalam terlibat pelaksanaan atau dalam penggunaan anggaran APBD Kota Batam, maka harus bekerja sebagaimana mestinya.

“Jadi jangan sampai penggunaan itu menimbulkan kerugian negara. Jadi penggunaan anggaran yang menimbulkan kerugian negara, maka tentu sudah kita tahu bersama. Baik dampak itu sangat serius, dan itu tindak pidana ,” ujar Utusan saat diwawancarai di ruang rapat Komisi l DPRD Kota Batam.

Utusan mengatakan, jadi kalau terkait dengan adanya di lapangan penggunaan – penggunaan yang menutur pemahaman kita adalah belum sesuai.

“Saya kira tentu pihak kecamatan atau pihak Pemerintah Kota Batam untuk melakukan hal – hal yang bersifat investigasi di lapangan untuk memastikan apakah benar terjadi atau tidak,” ucapnya.

Jadi kata Utusan, terkait kesimpulan rapat RDPU pada hari ini bahwa rapatnya adalah meminta kelurahan untuk melaksanakan Perwako terkait dengan LKK yang ada di kelurahan. (*)

Penulis : Rosjihan Halid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.