Tanjungpinang, (MK) – Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, M. Syahrial SE menyebutkan Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang dikabarkan akan ‘dimerger’ menjadi BP FTZ Bintan.
“Hal itu berdasarkan Keppres no 41 tahun 2017. Tapi, kita masih menunggu format usulan Ketua Dewan Kawasan (Gubernur) perihal kelembagaan BPK FTZ Tanjungpinang dan Bintan tersebut,” papar Syahrial kepada MetroKepri, Minggu (10/12/2017).
Masih kata dia, menurut ketentuan Keppres tersebut, cuma ada BPK FTZ Bintan yang meliputi kawasan Kabupaten Bintan dan Kawasan Kota Tanjungpinang.
“Cuma, formatnya seperti apa tergantung usulan dewan kawasan (Gubernur). Kalau berdasarkan ketentuan Keppres itu, hanya ada satu Ketua BPK FTZ Bintan,” ujar Syahrial.
Dia mengutarakan, secara struktur Dewan Kawasan FTZ yang di Ketua oleh Gubernur Kepri membawahi tiga BPK FTZ yakni Karimun, Bintan dan Tanjungpinang.
“Sebelumnya, BPK FTZ Batam juga dibawah Dewan Kawasan FTZ Kepri, tetapi sekarsng tidak lagi. BPK FTZ Batam langsung dikendalikan Dewan Kawasan FTZ Nasional,” ucapnya.
Dia mengemukakan, Keppres no 41 tahun 2017 hanya menyebutkan BPK FTZ Karimun dan BPK FTZ Bintan, tidak ada BPK FTZ Tanjungpinang.
“Maka BPK FTZ Tanjungpinang dan BPK FTZ Bintan akan dimerger menjadi BPK FTZ Bintan yang wilayahnya meliputi Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang. Format usulan ini yang kita tunggu,” katanya. (ALPIAN TANJUNG)