Tanjungpinang, (MK) – Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Syahrial SE menginkan PT Pelindo Tanjungpinang diusir dari Kota Gurindam ini.
“Intinya kita usir saja itu Pelindo balik ke pusat. Biarkan aset daerah khususnya kepelabuhanan dikelola oleh pemerintah daerah melalui badan usaha pelabuhan (BUP) setempat,” papar Syahrial kepada Metrokepri.com, Rabu (18/11).
Dari awal, kata dia, DPRD Tanjungpinang khususnya Komisi II sudah mengusulkan agar segera dibentuk BUP tersebut. Hal ini, untuk menangani dan mengelola potensi kepelabuhanan di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Bagi kami, Pelindo Tanjungpinang tidak bisa diharapkan. Kalau perlu kita minta ke Pemerintah Pusat untuk menyerahkan aset – aset Pelindo yang berada di wilayah Kepri khususnya Tanjungpinang untuk diserahkan pengelolaannya kepada Pemko Tanjungpinang,” ujar Anggota DPRD dari PDIP Dapil Kecamatan Tanjungpinang Timur ini.
Menurut dia, kalau masih pengelolaannya di pegang oleh Pelindo maka tidak akan pernah bisa dibenahi.
“Dalam hal ini, Pemko Tanjungpinang juga tidak bisa berbuat banyak untuk membenahi pelabuhan, baik itu Sri Bintan Pura maupun Pelabuhan Sri Payung,” katanya.
Sementara, kata dia, terkait hutang piutang Pelindo terhadap Pemko Tanjungpinang sifatnya teknis.
“Kami DPRD tidak punya kewenangan untuk hal tersebut. Itu kewenangan Pemko Tanjungpinang untuk mengambil tindakan yang diperlukan,” papar Iyai sapaan akrab Muhammad Syahrial ini.
Dia mengutarakan, DPRD juga mendukung sikap Pemko Tanjungpinang untuk terus menuntut hak Pemko atas kerjasama dengan Pelindo tersebut. (ALPIAN TANJUNG)