Komisi II: Pemko Harus Tarik Aset di BUMD Tanjungpinang

by -316 views
by
Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang, Muhammad Syahrial SE
Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang, Muhammad Syahrial SE

Tanjungpinang, (MK) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, diminta harus menarik kembali aset yang ada di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama.

“Aset Pemko harus ditarik, kecuali penyertaan modal untuk BUMD. Hal ini juga berdasarkan rekomendasi BPK,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Syahrial SE kepada media ini, Sabtu (10/10).

Aset itu juga, kata Politisi PDIP ini, sudah menyalahi peraturan daerah (Perda) tentang penyertaan modal.

“Maka semua aset Pemko yang ada di BUMD Tanjungpinang itu harus ditarik kembali. Seperti pasar yang yang dikelola oleh BUMD saat ini,” paparnya.

Dia mengutarakan, kalau BUMD Tanjungpinang mau mengelola aset tersebut, Pemko bisa memberikan hak pengelolaan.

“Bisa saja diberikan hak pengelolaan aset tersebut, tapi BUMD harus membuat usulan proposal dan apa yang bisa diberikan mereka kepada Pemko dalam pengelolaan aset tersebut,” ujar Syahrial.

Atau, kata dia, aset itu bisa saja dihibahkan kembali ke BUMD. Tapi kalau dihibahkan, pemerintah tidak bisa lagi merehab, merevitalisasi dan memperbaiki lagi aset tersebut.

“Berdasarkan perda atas penyertaan modal di BUMD itu hanya uang tunai dan tidak ada penyerahan aset. Hal itu tertuang dalam perda no 7 tahun 2010 dan rekomendasi BPK,” katanya.

Dia mengutarakan, hal ini terkuak dalam rapat kerja komisi II dengan BUMD dan Dinas Pasar Koperasi dan UKM.

“Apalagi Dinas Pasar sangat berambisi untuk dapat mengelola aset pasar tersebut,” ucapnya. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.