Tanjungpinang, (MetroKepri) – Salah satu perusahaan kontraktor, CV. Keisya Gigih Perkasa diduga masuk dalam daftar hitam aktif. Hal itu tercatat di situs (https://inaproc.id/daftar-hitam).
Meski demikian, perusahaan tersebut memenangkan tender proyek penataan kawasan pusaka Kota Tanjungpinang senilai Rp5.000.000.000,00.
Dari penelusuran di situs tersebut, CV. Keisya Gigih Perkasa diberi sanksi dengan masa berlaku 4 Juli 2024 s/d 4 Juli 2025 dan SK Penetapan PA/ KPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Bogor No: 000.3/8344-DPUPR. Kemudian sanksi masa berlaku 23 Juli 2024 s/d 23 Juli 2025 dengan SK Penetapan PA/KPA Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No: 56.K/PW.03/BGV/2024.
Terkait hal itu, Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (JPKP-Kepri), Adiya Prama Rivaldi, melayangkan surat somasi berupa keberatan terhadap pemenangan tersebut kepada BP2JK dan KemenPUPR BP2W Kepulauan Riau.
Somasi yang dilayangkannya dengan nomor 007/SO/DPW-JPKP/VII/2024 serta surat balasan BP2JK Kepri dengan nomor HM 01/Kb15/1233 tanggapan somasi.
Dari surat balasan BP2JK Kepri pada 18 juli 2024, kata Adiya, proses pelaksanaan tender penataan Kawasan Pusaka di Kota Tanjungpinang dengan kode tender 89478064 dilakukan oleh Pokja pemilihan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku pada pengadaan barang/ jasa pemerintahan sebagaimana diatur dalam dokumen pemilihan serta peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/ jasa pemerintah.
Hingga kabar ini tayang, JPKP melaporkan belum ada tanggapan atau balasan oleh KemenPUPR BP2W Kepri terhadap surat somasi mereka.
“Kami menduga ada selundupan hukum serta permainan Under Table terhadap paket pekerjaan tersebut,” ucap Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi, kepada media ini, Selasa (23/07/2024).
Ia meminta PPK untuk segera mengambil sikap pemberhentian penataan Kawasan Pusaka di Kota Tanjungpinang dengan kode tender 89478064 segera dihentikan.
“Kami meminta PPK dengan cermat serta bijak segera mengevaluasi CV. KGP dan memberhentikan pekerjaan tersebut. Kami tidak mau Kota Tanjungpinang kami menjadi seperti proyek jalan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut menjadi mangkrak seperti yang telah ditetapkan menjadi daftar hitam berdasarkan SK No. 000.3/8344-DPUPR,” tutupnya.
Hingga kabar ini diposting, media ini belum berhasil mengkonfirmasi KemenPUPR BP2W Kepri. (*)
Penulis: Ian