Tanjungpinang, (MK) – Seorang guru olahraga di Ranai Kabupatan Natuna, terdakwa Abbas divonis majelis hakim selama satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/4).
Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa Abbas juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan dipotong selama terdakwa ditahan.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jarot SH yang didampingi Hakim Anggota, Linda Wati SH serta Hakim Anggota Fatan Riyadhi SH tersebut, terdakwa Abbas terbukti secara sah bersalah melanggar hukum pidana korupsi.
“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi – saksi dipersidangan, perbuatan terdakwa Abbas terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 tentang uu pemberatasan korupsi,” ucap Ketua Majelis Hakim, Jarot SH dalam sidang.
Sedangkan dakwaan primer Pasal 2 uu tentang tindak pidana korupsi yang di dakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Abbas, majelis menilai tidak terbukti.
“Karena, terdakwa Abbas tidak terbukti memperkaya diri sendiri. Maka, kami membebaskan terdakwa dari dakwaan primer Pasal 2,” ujar majelis.
Majelis menilai, perbuatan terdakwa Abbas terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dengan saksi Edy Saputra dan saksi H. Armain.
“Atas perbuatan terdakwa Abbas bersama saksi Edy dan saksi H. Armain, menyebabkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Majelis melanjutkan, berdasarkan keterangan saksi, pada Desember tahun 2010, saksi Edy Saputra dan saksi Armain menghubungi terdakwa Abbas untuk membuat organisasi.
“Maka terdakwa Abas membuat akte pendirian organisasi Segar Bugar ke notaris. Setelah organisasi tersebut terbentuk, saksi Edy Saputra selaku ketua mengajukan proposal untuk sewa kolam renang sebesar Rp1,2 miliar. Namun, anggaran proposal itu dirubah menjadi Rp1,4 miliar,” ucap majelis.
Majelis menambahkan, setelah proposal yang berbunyi ekstrakurikuler dalam cabang olahraga kolam renang itu disetujui. Sehingga DPPKAD Ranai mencairkan dana hibah tersebut kepada organisasi terdakwa. Dana Rp1,2 miliar tersebut merupakan dana aspirasi DPRD tahun 2011 yang dicairkan sebesar Rp1 miliar, dan Rp200 juta – nya digunakan untuk keperluan lainnya.
Putusan majelis hakim itu juga, lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Abbas selama satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan itu juga, terdakwa Abbas mengaku menerimanya.
Pada sidang terpisah, terdakwa Edy Saputra divonis sama dengan terdakwa Abbas.
Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Jarot SH, menjatuhi hukuman selama satu tahun tiga bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara kepada terdakwa Edy Saputra.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerimanya. (Ian)