Korupsi Pengadaan Lahan USB Dituntut Lima Tahun

by -141 views
by
Yusrizal saat konsultasi dengan penasehat hukumnya. Foto ALPIAN TANJUNG
Yusrizal saat konsultasi dengan penasehat hukumnya. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Terdakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Yusrizal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (7/5).

Selain dihukum pidana, terdakwa Yusrizal juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dipotong selama terdakwa ditahan dan perintah tetap ditahan.

“Apabila denda sebesar Rp200 juta tersebut tidak dibayar, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman pidana selama tiga bulan penjara,” ujar JPU Rudi Sagala SH dalam sidang yang dipimpin oleh Dame Parulian Pandiangan SH dan didampingi Hakim Anggota Jonni Gultom SH serta Hakim Fatan Riyadhi SH.

Tuntutan itu juga, JPU menilai terdakwa Yusrizal terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi telah memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain.

“Berdasarkan fakta yang terungkap, terdakwa Yusrizal terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 undang – undang (UU) tentang tindak pidana korupsi,” ucap JPU.

JPU menambahkan, dalam fakta dipersidangan sebelumnya, penetapan harga tanah sebesar Rp85 ribu tersebut ditandatangi oleh terdakwa dan saksi Dedi Chandra.

“Penetapan harga tersebut, ditandatangi seolah – olah hasil kesepakatan bersama,” katanya.

Selain itu, atas perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp1,8 miliar. Kerugian ini juga, berdasarkan pemeriksaan BPKP Provinsi Kepri.

JPU juga memaparkan, fakta – fakta lain yang terungkap dalam persidangan, bahwa penetapan harga Rp85 ribu tersebut hanya dilakukan terdakwa bersama saksi. Sedangkan rapat pembebasan lahan sama sekali tidak pernah dilaksanakan bersama Tim 9 dan Tim 5.

“Atas perbuatan terdakwa, kami meminta majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk menghukum terdakwa Yusrizal dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan dipotong selama terdakwa ditahan dan terdakwa tetap ditahan,“ ucap JPU Rudi.

Atas tuntutan itu juga, terdakwa Yusrizal melalui penasehat hukumnya, Herman SH mengajukan pledoi (pembelaan). Usai mendengar tuntutan JPU dan tanggapan penasehat hokum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian Pandiangan SH menunda sidang dan akan kembali digelar pada Rabu (13/5) pekan depan. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.