Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak hadir pada sidang sengketa pemilu yang digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri, Senin (19/10).
Sehingga, sidang dengan agenda mediasi tersebut ditunda dan akan kembali digelar besok (Selasa 20/10).
Kuasa Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon Soerya Respationo – Ansar Ahmat Hebat (SAH), Urip Santoso SH menyampaikan, sidang sengketa pemilu atas termohon KPU Kepri ditunda.
“Tadi agendanya masih mediasi. Namun, pihak termohon yakni KPU Kepri tidak hadir,” ucap Urip kepada media ini.
Akan hal itu, kata dia, besok Selasa (20/10) sidang akan digelar lagi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Jika pukul 11.00 WIB pihak termohon (KPU Kepri) tidak hadir juga, maka sidang langsung dimulai,” katanya.
Dia mengutarakan, sidang itu juga terbuka, dan teman – teman media bisa meliput besok didalam ruang tersebut, karena dikasih waktu.
Sementara, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kepri, Lendra enggan menjawab konfirmasi media ini. Pasalnya, pesan singkat yang dilayangkan melalui telepon selulernya, Lendra belum membalasnya.
Begitu juga dengan pihak termohon KPU Kepri. Hingga berita ini diposting, Ketua KPU Kepri, Said Sirajuddin belum membalasnya. Sehingga alasan KPU Kepri tidak hadir pada jadwal sidang mediasi yang digelar di Bawaslu Kepri tersebut, hingga saat ini belum diketahui.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum tim pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Soerya Respationo Ansar Ahmad Hebat (SAH) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri.
Pasalnya, pada rapat pleno daftar pemiih tetap (DPT) di Kota Batam belum lama ini, KPU Kota Batam menghapus DPT sebanyak 59.377 pada Pemilukada serentak 9 Desember 2015 mendatang.
Akan hal itu, Tim Kuasa Hukum pemenangan pasangan SAH, Zulhan SH, Sahat Sianturi SH, dan Urip Santoso SH melaporkan pihak KPU Provinsi Kepri dan KPU Batam Kota ke Bawaslu Kepri. (ALPIAN TANJUNG)