KPU Natuna Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020

by -117 views
Pengumuman tentang pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Natuna Tahun 2020
Pengumuman tentang pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Natuna Tahun 2020

Natuna, (MetroKepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna telah mengeluarkan Pengumuman Nomor 03/PL.02.2-PU/2013/Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Natuna Tahun 2020.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdillah saat dihubungi via WhatsApp, Selasa 1 September 2020.

Junaedi menjelaskan, hal-hal yang diumumkan yakni

  1. Jumlah minimal kursi DPRD Natuna dalam pengajuan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Natuna sebesar 4 kursi (20% x 20 kursi DPRD Natuna).
  2. Jumlah minimal perolehan suara sah dalam pengajuan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Natuna sebesar 10.790 (Sepuluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh) suara sah (25% x 43.160 suara sah pemilihan Anggota DPRD Natuna Tahun 2019).
  3. Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD pada pemilu terakhir.
  4. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik dan dokumen administarsi bakal calon dibuat dalam 2 rangkap, 1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan.
  5. Penyerahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pemilihan bupati dan wakil bupati bertempat di Kantor KPU Kabupaten Natuna Jalan Pramuka – Batu Hitam pada tanggal 04 – 06 September 2020. Waktu penyerahan, hari pertama sampai dengan hari kedua dilaksanakan pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB. Hari ketiga dilaksanakan pukul 08.00 WIB s/d 24.00 WIB.
  6. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara penyerahan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon pemilihan bupati dan wakil bupati dapat mendatangi Kantor KPU Natuna setiap hari kerja.

“Saya menghimbau, agar setiap calon bisa melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dan disampaikan pada masa pendaftaran serta wajib dihadiri oleh Bapaslon serta ketua dan sekretaris partai pengusung saat pendaftaran yaitu dari tanggal 4 September s/d 6 September 2020,” imbuhnya. (Manalu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.