Tanjungpinang, (MK) – Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Marsudi menyebutkan, pendaftaran pasangan Ismeth Abdullah dan Riky Sholihin sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tidak memenuhi syarat.
Pasalnya, calon pasangan pendamping Riky yakni Ismeth Abdullah sebagai bakal calon Gubernur Kepri tidak hadir saat pendaftaran.
“Mengingat Riky mendaftar ke KPU sebelum pukul 16.00 WIB, kami tetap terima. Tetapi syarat sah pendaftaran pasangan itu harus mereka lengkapi terlebih dahulu. Apabila salah satu pasangan tidak hadir, berarti persyaratan mereka Ismeth – Riky tidak lengkap,” ucap Marsudi di Kantor KPU Kepri, Selasa (28/7).
Ia mengatakan, syarat sah pendaftaran pada pemilihan kepala dan wakil kepala daerah Gubernur pada 2015 ini, diatur Undang – Undang (UU) dan ketentuan selain dari kedua pasangan calon tersebut harus hadir, juga harus memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPRD harus dipenuhi.
“Selain syarat itu, pasangan calon harus ada SK dari DPP masing – masing partai pendukung dan kemudian SK dari partai mereka sendiri dan partai pendukungnya juga harus hadir,” ujarnya.
Ia mengatakatan, apabila ada salah satu persyaratan yang tidak dilengkapi, maka proses syarat pendataran tidak dipenuhi. Artinya mereka tidak memenuhi syarat.
“Hal ini juga sudah kami jelaskan, akhirnya Riky menerima, karena pendaftaran yang mereka lakukan tetap kita terima berkasnya, terpulang hanya yang mendukungnya 2 partai yaitu PKB dan Golkar. Tapi semua itu tetap kami proses dan kami juga akan melakukan rapat pleno nantinya,” kata Marsudi.
Selain itu, tambahnya, pada pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri yang sudah memenuhi syarat hanya dua.
“Pasangan Soerya – Ansar dan Sani – Nurdin yang sudah melengkapi persyaratan dan itu sudah bisa dilaksanakan Pilkada Gubernur 2015 ini,” ujarnya. (AFRIZAL)