Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan jumlah daftar pemilih tetap DPT di Kepri sebanyak 1.198.925 orang. Jumlah itu ditetapkan pada pada rapat pleno penetapan ulang rekapitulasi DPT di Asrama Haji Tanjungpinang, Minggu (8/11).
“Jumlah DPT ini juga bertambah dari 1.186.950 orang menjadi 1.198.925 orang. Sedangkan, jumlah pemilih tambahan tahap pertama berkurang dari 7.614 orang menjadi 2.814 orang,” ujar Ketua KPU Kepri, Said Sirajudin dalam rapat pleno tersebut.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Pemilih KPU Kepri, Marsudi menyampaikan, penambahan pemilih pada DPT disebabkan pemilih tambahan tahap pertama dari beberapa kabupaten dan kota dimasukkan dalam DPT Kepri.
“Jumlah pemilih di beberapa kabupaten dan kota juga berubah, seperti Batam dan Bintan, sedangkan Tanjungpinang, Natuna, Anambas, Karimun dan Lingga tidak berubah,” ucapnya.
Hasil rapat pleno KPU kabupaten dan kota di Kepri, jumlah DPT Bintan sebanyak 96.933 orang, Karimun 173.901 orang, Kabupaten Kepulauan Anambas 30.029 orang, Batam 631.457 orang, Tanjungpinang 146.207 orang, Lingga 68.040 orang dan Natuna sebanyak 52.358 orang.
Sementara, dalam rapat pleno yang digelar KPU Kepri tersebut, Komisioner KPU Natuna tidak hadir. Sedangkan, komisioner KPU dari kabupaten kota lainnya hadir.
“Alasannya, Komisioner KPU Natuna belum berhasil mendapatkan tiket pesawat menuju Batam atau pun Tanjungpinang. Tetapi hasil DPT maupun DPT tambahan tahap pertama sudah disampaikan kepada KPU Kepri,” katanya.
Selain itu, rapat pleno itu juga dihadiri seluruh Komisioner Bawaslu Kepri dan saksi dari tim pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepri nomor urut I, HM Sani – Nurdin Basirun.
Sedangkan saksi dari pasangan nomor urut 2, Soerya Respationo – Ansar Ahmad tidak hadir, sehingga KPU Kepri sempat menunda pleno sekitar 1,5 jam.
Usai penetapan jumlah DPT Kepri, saksi dari pasangan nomor urut I, Bali Dale tidak menandatangani hasil rapat tersebut, karena mencurigai penetapan DPT Batam tidak sesuai prosedur.
“Kami menolak menandatangani hasil rapat pleno tersebut,” kata Bali.
Meski demikian, KPU Kepri tetap menetapkan hasil rapat tersebut berdasarkan hasil rapat pleno KPU kabupaten dan kota. (Red)