Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kuasa Hukum M.Apriyandi menyangkal apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang ke kliennya yang diduga melakukan tindak pidana Pemilu dan menganggap dakwaan tersebut ‘Prematur’.
Hal ini dikatakan oleh Kuasa Hukum Apriyandi saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/6/2019), pada pembacaan esepsi.
Kuasa Hukum terdakwa, Hendi Davitra SH menjelaskan bahwa pada awal terdakwa diperiksa di Bawaslu Kota Tanjungpinang hanya untuk kasus pelanggaran tindak pidana kampanye di masa tenang.
Tetapi, Lanjut Dia, sesudah kasus ini diplenokan Bawaslu melaporkan ke penyedik dengan pelanggaran yaitu kasus tindak pidana pemilu pada saat kampanye.
“Kita tau, tindak pidana pemilu harus sesuai dengan formil dan materil. Oleh karena itu, kami keberatan karena Dia (Apriyandy) sendiri tidak pernah diproses diawal kasus ini,” terangnya.
Jadi, Hendi menegaskan bahwa Dakwaan yang dibacakan oleh JPU pihaknya menganggap ‘Prematur’ dan tidak sesuai dengan apa yang disangkakan ke kliennya pada saat di Bawaslu Kota Tanjungpinang.
“Saya berharap klien kita Apriyandy dibebaskan dari dakwaan JPU dari segala tuduhan yang didakwakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Majelis Hakim menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada pukul 16.00 Wib pada hari ini, Senin (17/6/2019). (*)
Penulis: Novendra