Tanjungpinang, (MK) – Tim Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut dua Soerya Respationo – Ansar Ahmad (SAH), merasa kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka, pada Jumat (22/1) kemarin.
“Kami sangat kecewa atas putusan tersebut, karena substansi masalah tidak diperiksa MK,” ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum SAH Provinsi Kepri, Masrur Amin SH kepada metrokepri.co.id, Sabtu (23/1) siang.
Menurut dia, MK jadi mahkamah kalkulator dengan hitung – hitungan yang sangat kaku.
“Pasal 158 ayat 2 uu nomor 8 tahun 2015 jo pasal 6 ayat 1 PMK 1 2015 bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang mengharuskan Pilkada dilaksanakan secara demokratis dan tidak melanggar asas – asas pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945,” paparnya.
Masrur mengutarakan, MK pernah memutuskan bahwa dalam mengawal konstitusi, MK tidak dapat membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan prosedural (Procedural justice) semata mata, melainkan juga harus mewujudkan keadilan substansial. Dalam hal, bilamana KPU sebagai penyelenggara pemilu melakukan pelanggaran serius, baik administrasi maupun pelanggaran pidana yang bersifat terstruktur, sistimatis dan masif yang merusak sendi – sendi pemilihan umum asas luber dan jurdil sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang mempengaruhi hasil pilkada.
“Posisi MK sebagai pengawal konstitusi, seharusnya MK memeriksa indikasi pelanggaran yang bersifat TSM tersebut,” ujarnya.
Namun, kata dia, apabila dalam proses awal bukti – bukti tidak kuat maka ambang batas diperlakukan secara ketat.
“Peran penting MK sebagai lembaga negara mempumyai kewajiban menjaga tegaknya konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia seperti dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” ucapnya.
Masih kata Masrur, esensinya adalah untuk menemukan keadilan dan kebenaran bagi pencari keadilan (Justiabellen). Lembaga peradilan sebagai wadah bagi masyarakat pencari keadilan untuk menyerahkan persoalan hukumnya dalam kehidupan bernegara untuk kemudian diproses dan diputus melalui proses hukum yang adil (due proccess of law).
“Dalam hal ini, MK hanya menilai dari segi kuantitatif saja atau jumlah angka – angka tertentu (2 persen), seharusnya jauh lebih penting kalau diperiksa masalah kualitatif. Karena terjadi suatu rentetan peristiwa yang luar biasa TSM – nya,” katanya.
Dia mengatakan, putusan MK tersebut bersifat final dan tidak ada lagi upaya hukum. (ALPIAN TANJUNG)