Tanjungpinang, (MK) – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah memberikan apresiasi kepada KPPBC dan jajaran Polres Tanjungpinang atas keberhasilannya menangkap lima tersangka yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 2,85 kilogram dari Malaysia.
“Saya berharap, kelima pelaku tersebut dapat dihukum dengan seberat – beratnya. Karena, di Kota Tanjungpinang sangat mengharamkan barang – barang narkoba ini,” ucap Lis saat ekspos perkara di Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Senin (14/3).
Atas tangkapan ini juga, Lis mengajak bersama – sama dan masyarakat Kota Tanjungpinang agar bersih dari narkoba.
“Mari kita sama – sama menjaga Kota Tanjungpinang kita ini agar aman dan damai serta bersih dari narkoba, Say No To Drug,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian mengatakan, atas perbuatan kelima tersangka yang diduga sebagai kurir sabu dari Malaysia ini di dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara minimal seumur hidup.
“Kelima pelaku diancam melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucapnya. (RUDI)