Tanjungpinang, (MK) – Biaya perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalulintas (Lakalantas), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya sebagai penjamin kedua.
“Khusus kasus kecelakaan lalulintas, pihak penjamin pertama wajib dilaksanakan oleh PT Jasa Raharja (JR),” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Nur Indahyuliati, Kamis (20/8).
Dia mengatakan, laporan kasus kecelakaan lalulintas disampaikan kepada pos polisi/ unit lakalantas terdekat untuk identifikasi, pencacatan dan tindaklanjut berdasarkan (Perkapolri nomor 15 tahun 2013).
“BPJS Kesehatan tidak menjamin kasus kecelakaan lalulintas yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas oleh (PT.Jasa Raharja) yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung (maksimal Rp10 Juta),” ucapnya.
Nur mengutarakan, jika biaya kesehatan yang dibutuhkan lebih dari Rp10 juta, BPJS Kesehatan berfungsi sebagai penjamin kedua, dimana akan ditanggung sisa selisih biaya oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila sikorban termasuk peserta BPJS Kesehatan dan kami memastikan mereka mendapatkan pelayanan dan jaminan biaya rumah sakit sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Karena dikatakannya, dalam kasus lakalantas posisi BPJS Kesehatan adalah penjamin kedua dan PT Jasa Raharja (JR) adalah penjamin pertama, maka BPJS Kesehatan sudah menandatangani kerja sama untuk kordinasi manfaat dengan PT JR guna memberikan kemudahan dan pelayanan jaminan kesehatan kepada korban yang mengalami kecelakaan lalulintas.
“Dalam kerjasama itu, jika terjadi kecelakaan lalulintas maka korban mendapatkan jaminan pelayanan perawatan dari Jasa Raharja sebagai penjamin pertama sesuai dengan nilai santunan yang telah ditetapkan dan pihak kedua BPJS Kesehatan,” ujar Nur.
Nur menambahkan, jika total biaya rumah sakit sebesar Rp15 juta maka Jasa Raharja (JR) akan membayar Rp10 juta, sedangkan sisanya Rp5 juta ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika korban telah menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai ketentuan berlaku,
“Kalau belum menjadi peserta, maka kami tidak bisa menanggung perawatan si korban,” katanya.
Namun syarat utama untuk bisa klaim atau ditanggung oleh JR dan atau BPJS Kesehatan, menurutnya harus ada laporan polisi dan ini syarat mutlak.
Selain JR dan BPJS Kesehatan yang membiayai perawatan korban kecelakaan tersebut, katanya BPJS Ketenagakerjaan (Ex. Jamsostek) juga menanggung biaya pasien jika sipasien atau korban merupakan seorang pekerja dan itu masuk kasus kecelakaan kerja apabila pekerja saat berangkat dan pulang kerja.
“Kalau sikorban dalam waktu bekerja maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya sikorban,” ucap Nur.
Sementara untuk kepersertaan diwilayah kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, ada 5 daerah Kabupaten Kota.
“Pertama Kota Tanjungpinang, kedua Kabupaten Bintan, ketiga Kabupaten Anambas, keempat Kabupaten Lingga dan kelima Kabupaten Natuna,” ucap kepala BPJS Kesehatan ini.
Dia mengutarakan, hingga Agustus 2015 peserta yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang ada sebanyak 310.670 orang.
“Terdiri dari peserta PNS 48.916 orang, non PNS 4.573 orang, Swasta 61.239 orang, Mandiri 20.837 orang, penerima bantuan iuaran (PBI) APBN 106.976 orang, PBI APBD 48.216 orang, TNI/ Polri 11.716 orang, Penerima Pensiun (PP) Sosial 7.815 orang, PP Swasta 191 orang dan Veteran atau perintis Kemerdekaan sekitar 191 orang,” kata Nur.
Melihat dari jumlah peserta tersebut, untuk peserta BPJS Kesehatan di wilayah cabang Tanjungpinang yang paling banyak atau tinggi, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN sekitar 106.976 orang.
“Untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan agar segera mendaftarkan dirinya mengingat program ini sangat besar manfaatnya dan juga meringankan beban hidup keluarga. Namun yang ingin mengetahui lagi informasi lebih detil lagi, silahkan datang ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang,” paparnya.
Terpisah Kepala Unit Manajemen Pelayanan Rujukan BPJS Kesehatan Tanjungpinang, dr Ade Purna menyampaikan, untuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memperoleh pelayanan kesehatan komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.
“KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI),” ucapnya.
Kemudian kata dia, untuk kepesertaan KIS ada 2 kelompok, pertama kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya.
Kedua, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.
Sedangkan untuk kartu lainnya, kata dr Ade, kartu eks Askes, eks Jamkesmas, KJS, dan kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). (AFRIZAL)