Lakukan Perbuatan ‘Bejat’, Saudi Terancam 12 Tahun Kurungan

by -497 views
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat ekspos kasus dugaan pemerkosaan di Mako Polres Tanjungpinang
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat ekspos kasus dugaan pemerkosaan di Mako Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Pelaku terduga pemerkosaan mantan istri atas nama Saudi (41) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.

Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie melalui konfrensi pers di Mako Polres Tanjungpinang jalan A.Yani Km 5 atas, Sabtu (24/8/2019).

Saudi saat dihadapkan oleh Kasat Reskrim hanya terdiam dan tertunduk lesu di depan sejumlah awak media.

“Saudi ditangkap polisi lantaran perbuatan bejatnya kepada korban SR, mantan istri sirinya yang memaksa untuk berhubungan intim sebanyak tiga kali,” kata Efendri Alie.

Bang Alie sapaan akrabnya Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ini menjelaskan, kejadiannya bermula saat pelapor sedang duduk di taman Lapangan Pamedan bersama temannya pada 10 Agustus 2019 lalu.

Lanjut Bang Alie, saat asyik nyantai, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban. Saat itu, pelaku langsung menarik jilbab korban secara paksa naik ke sepeda motor lalu membawanya ke kosan pelaku di Pelantar III Tanjungpinang.

“Di rumah itu pelaku mengancam korban bila tak menuruti permintaannya, pelaku akan membunuhnya dengan sebilah pisau,” ujar Bang Alie menerangkan kronologis kejadian kepada awak media.

Tambah Alie, waktu itu korban tidak bisa melakukan perlawawan karena dalam kekuasaan pelaku. Disaat berhubungan badan, pelaku masih menyempatkan memotret perlakuannya terhadap korban dengan handphone miliknya.

“Malam itu sebanyak tiga kali pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Bang Alie, hubungan antara pelaku dengan korban sudah bercerai beberapa bulan terakhir. Pelaku dan korban setahun lalu telah menikah siri, namun berpisah.

“Sudah pisah beberapa lama, namun pelaku belum rela berpisah dengan korban sampai ketemu malam itu lalu melakukan perbuatannya,” paparnya.

Sementara itu, pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, baju, jilbab, celana dan celana dalam korban, satu unit handphone merek Oppo milik pelaku.

“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 285 KUHP tentang perbuatan pemerkosaan dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.