Tanjungpinang, (MetroKepri) – Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan terhadap 34 kasus pidana.
Keputusan ini menandai perubahan paradigma menuju keadilan yang lebih manusiawi dan empatik.
“Penghentian penuntutan ini adalah bentuk kedewasaan hukum kita dalam memandang kejahatan. Bukan hanya soal hukuman, tetapi juga tentang memberi peluang kepada masyarakat untuk memperbaiki diri dan memperbaiki hubungan dengan masyarakat,” ujar Zumhana melalui siaran pers yang diterima media ini, Senin (09/10/2023).
Dalam konteks keadilan restoratif, permintaan maaf tulus dari tersangka kepada korban dan kesepakatan damai menjadi kunci utama. JAM-Pidum memutuskan untuk mengakhiri proses hukum setelah melihat perubahan positif dari para tersangka, yang bersedia memperbaiki kesalahannya.
Salah satu penghentian penuntutan adalah kasus Edi Syahputra alias Mex bin Misno dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Keputusan ini juga melibatkan Faisal bin Ahmad Yusuf dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, yang dituduh melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan, dan I Condek Manik bin (Alm) Loyar Manik bersama dengan empat tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri Aceh Singking, yang dituduh melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keputusan penghentian penuntutan juga mencakup Herawan bin M. Simad (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, yang dituduh melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, serta Alek Kuswandi bin Rahman dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang dituduh melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)
Sumber: Puspenkum Kejagung RI
Editor: ALPIAN TANJUNG