Laporan Caleg Gerindra Dapil Barat/Kota, Maryamah: Sedang Proses Investigasi

by -458 views
Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah
Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Terkait laporan yang dilakukan oleh salah satu Calon Legeslatif (Caleg) dari Partai Gerindra Daerah pilihan (Dapil) Tanjungpinang Barat/Kota Afdal beberapa minggu lalu, Bawaslu Kota Tanjungpinang masih memperosesnya.

Hal ini dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Kota Tanjungpinang Divisi Hukum Maryamah saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Kamis (16/5/2019) lewat pesan WhatsApp.

“Saudara Afdal hanya menyerahkan data dan minta ditelusuri. Saat ini sedang proses investigasi,” tulisnya di WhatsApp.

Karena, lanjut Maryamah, Afdal tidak ada membuat laporan secara resmi atas dugaan kecurangan di Pemilu 2019.

“Sudah kita arahkan untuk buat laporan resmi tapi saudara Afdal tidak mau,” tulisnya lagi.

Sebelumnya, Caleg Gerindra Dapil Barat/Kota Afdal saat dikonfirmasi siap dipanggil kapan saja jika informasinya dibutuhkan oleh pihak Bawaslu Kota Tanjungpinang.

“Jika bawaslu ingin memanggil pihak kami, kami siap kapan saja waktunya,” katanya.

Sementara, sebelumnya juga diberitakan, Calon Legeslatif dari Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Barat/Kota Afdal melaporkan dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 ini ke Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Menurut Afdal, dugaan kecurangan ini terjadi pada saat penghitungan suara di PKK Barat yang seharusnya suaranya ada di 3 TPS hilang beberapa suara tanpa bekas.

“Suara saya di form C 1 saksi di TPS 11 dan 17 di Kelurahan Bukit Cermin dan TPS 17 di Kelurahan Kampung Baru tertera dan ada isinya. Setelah dihitung ditingkat PPK Barat, suara saya berkurang,” katanya kepada awak media ini, Kamis (9/5/2019) usai melapor di Bawaslu Kota, Bintan Centre Tanjungpinang.

Akan hal tersebut, lanjut Afdal, dirinya merasa dirugikan dan akan membawa dugaan kecurangan ini sampai tingkat atas jika di tingkat Bawaslu tidak menerima.

“Jika laporan kami ini tidak terbukti atau apa lah itu, Bawaslu harus profesional untuk memberitahukan kepada saya atau partai. Karena, hari ini saya melapor ditemani oleh Ketua PAC Barat dan Kota Partai Gerindra,” ungkapnya.

Sementara itu, diketahui setiap laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Tanjungpinang diperkirakan diproses selama 14 hari kerja sejak mulai melapor. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.