LBH ICMI Nilai Unsur Gratifikasi Mantan Timsel Bawaslu Kepri Terpenuhi

by -262 views
Direktur LBH ICMI Pusat, Yulianto Syahyu SH,MH
Direktur LBH ICMI Pusat, Yulianto Syahyu SH,MH

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kasus dugaan gratifikasi mantan Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Provinsi Kepri, unsur gratifikasinya dinilai terpenuhi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (LBH ICMI) Pusat, Yulianto Syahyu SH,MH menilai pemberian barang oleh anggota Komisioner Bawaslu Kepri kepada mantan tim seleksi (timsel) yang telah meloloskan mereka kepada kursi Komisioner Bawaslu Kepri memenuhi unsur gratifikasi.

“Kalau dilihat dari foto tersebut, maka unsur gratifikasinya itu sudah terpenuhi. Jadi jangan melihat nilai dari pemberian tersebut,” papar Yulianto, Senin (30/7/2018).

Dia mengemukakan, unsur gratifikasi tersebut terpenuhi dikarenakan adanya konflik kepentingan antara jabatan yang diduduki anggota komisioner itu.

“Meski pemberian tas itu bukan disaat proses seleksi, akan tetapi ada kaitannya antar Komisioner Bawaslu Kepri dengan mantan Timsel itu, yakni orang yang telah mengantarkannya ke kursi Bawaslu. Jadi sekali lagi saya katakan unsur gratifikasinya itu terpenuhi,” ujarnya.

Masih kata Yulianto, mantan timsel tersebut tidak pantas untuk menerima barang dari pejabat yang pernah dia (Timsel) uji. Sebab ketika mereka bekerja ia telah mendapatkan honor dari pemerintah.

“Yang pasti, unsur sudah terpenuhi. Lanjutkan proses hukumnya,” ucap Yulianto.

Sebelumnya kasus pemberian tas oleh Anggota Bawaslu Kepri kepada Mantan Tim Seleksi yang telah mengantarkannya ke kursi Komisioner itu terjadi di kantor Bawaslu Kepri sekitar dua bulan Anggota Komisioner tersebut dilantik.

Kasus tersebut kini sedang dilidik di Satreskrim Polres Tanjungpinang. Bahkan sejumlah saksi baik pemberi dan penerima barang telah dimintai keteranganya oleh penyidik, begitu pula dengan barang bukti tas, juga telah diamankan. (NOVENDRA)