LBH Segantang Lada Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat

by -708 views
Ketua LBH Segantang Lada Rika Adrian SH. Foto Alpian Tanjung
Ketua LBH Segantang Lada Rika Adrian SH. Foto Alpian Tanjung

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Segantang Lada memberikan bantuan dan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.

LBH yang dibentuk sejak beberapa bulan lalu ini, memberikan bantuan hukum dalam perkara pidana dan perdata.

Ketua LBH Segantang Lada, Rika Adrian SH, menyampaikan pembentukkan lembaga bantuan hukum ini merupakan bentuk kepeduliannya terhadap masyarakat ekonomi kebawah.

“Saya bersama rekan rekan se profesi membentuk LBH ini sejak Februari 2025 kemarin. LBH ini, membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujar Rika kepada media ini, Rabu (03/09/2025).

Meski baru berdiri, kata dia, LBH Segantang Lada sudah menangani berbagai perkara pidana dan perdata. Bahkan, hingga ke pengadilan.

“Saat ini, kita sedang tangani tujuh perkara pidana dan dua perdata. Bantuan hukum gratis ini, tidak hanya sebatas pendampingan. Tetapi, hingga peradilan,’’ papar Rika yang juga berprofesi sebagai pengacara di Kota Tanjungpinang ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota LBH Segantang Lada, Fengky Fesinto SH. Ia mengatakan pembentukan LBH ini untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis.

“Bantuan hukum gratis ini, merupakan kegiatan sosial. Kita membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, baik perkara pidana dan perdata,” ujar Fengky.

Bagi masyarakat Kota Tanjungpinang yang membutuhkan bantuan hukum gratis, LBH Segantang Lada terbuka untuk semua masyarakat.

“Boleh datang ke kantor kita di Jalan DI Panjaitan Km 8,” ucapnya. (*)

Penulis: Alpian Tanjung

Editor  : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.