Lis Sosialisasikan Tiga Produk Hukum Pemko Tanjungpinang

by -143 views
by
Lis Saat Sosialisasi Perda. Foto NOVENDRA
Lis Saat Sosialisasi Perda. Foto NOVENDRA
Lis Saat Sosialisasi Perda. Foto NOVENDRA
Lis Saat Sosialisasi Perda. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Dalam rangka memberikan pemahaman dan pengertian tentang produk hukum daerah Kota Tanjungpinang, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah SH mensosialisasikan tiga produk hukum di Kantor Badan Perpustakaan, Arsip dan Museum Kota Tanjungpinang, Tepi Laut, Rabu (22/3/2017).

“Hari ini (Rabu) dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang produk hukum yang tertuang di Peraturan Darah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015,” ujar Lis mengawali sambutannya.

Lis mengutarakan, ada tiga produk hukum yang dilakukan sosialisasi hari ini, yaitu tentang pelindungan anak, tentang pengelolaan persampahan dan tentang ketertiban umum.

“Hal ini sangatlah penting bagi seluruh perangkat RT/ RW Se – Kota Tanjungpinang untuk mengikuti sosialisasi ini sampai selesai,” paparnya.

Karena, menurut Lis, perangkat RT/ RW lah yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat. Maka dari itu, sangatlah penting bagi perangkat RT/ RW ikut sosialisasi produk hukum ini.

“Harapan saya, perangkat RT/ RW dapat meneruskan sosialisasi ini ke warga dengan cara mengundang atau dengan cara penyampaian kepada warga di wilayahnya demi terlaksananya kegiatan sosialisasi produk hukum Pemko Tanjungpinang ini,” ucapnya.

Sementara itu, selain kegiatan sosialisasi mengenai produk hukum Pemko Tanjungpinang, dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penandatanganan MoU antara Pemko Tanjungpinang bersama Kejari Tanjungpinang terkait Hukum Perdata Tata Usaha Negara (PTUN). (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.