Magang di Kantor Pegadaian, “Bunga” Diduga Dicabuli FF Dua Kali

by -622 views
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kembali terjadi, salah satu siswi di Tanjungpinang diduga dicabuli oleh seseorang yang baru dikenalnya.

Hal ini diketahui saat awak media ini mendatangi kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (3/9/2019).

Menurut informasi yang didapat, Satreskrim Polres Tanjungpinang mengamankan satu pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan korban sebut saja “Bunga”.

“Pelaku inisial FF (31) diamankan di kediamannya di Perumahan Lembah Purnama jalan Pramuka, Rabu (28/8) kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie kepada sejumlah awak media.

Bang Alie sapaan akrabnya Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang ini menjelaskan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban inisial SW.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Lanjut Bang Alie, dugaan pencabulan tersebut berawal saat korban magang di salah satu Kantor Pegadaian di Tanjungpinang.

Kemudian, tambah Bang Alie, pelaku langsung mendekati korban dan terjadi komunikasi intens antara pelaku dan korban.

“Setelah itu, pelaku membawa korban ke pengginapan sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dia menjelaskan, pelaku diduga sudah dua kali melakukan hubungan terlarang dengan korban.

“Setelah diketahui oleh orang tua korban anaknya dicabuli, langsung melaporkan hal tersebut,” paparnya.

Sementara itu, atas perbuatannya, Pelaku dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Penulis: Novendra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.